
Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra berhasil mengamankan 1.700 ball pakaian bekas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dalam releasenya yang diterima Metropol Senin (26/10).
Disebutkan oleh Kabidhumas ada 1.700 ball pakaian bekas atau yang dikenal RB ataupun cakar tersebut diamankan oleh aparat pada hari Senin (26/10) sekitar pukul 15.00 di Pelabuhan Kapal Kayu Kendari. Dikatakannya pula pakaian bekas import tersebut didatangkan dari Wanci Kabupaten Wakatobi melalui Kapal Layar Motor (KLM) Sinar Timur yang dinakhodai GL.
Lebih jauh mantan Kapolres Baubau ini berkata ribuan ball pakaian tersebut rencananya akan diperdagangkan ke Sulawesi Selatan dan melalui jalur darat. Namun berkat keigapan tim Krimsus Polda Sultra aktifis ilegal ini dapat digagalka. Selain mengamankan ribuan ball pakaian bekas tersebut, aparat juga mengamankan 1 unit KLM, beserta empat pelaku yakni 1 orang pengurus barang (H.RM), 1 orang Nakhoda kapal (GJ) serta dua orang ABK masing-masing LaJn dan LH. “Itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada Polri tentang adanya rencana bongkar muat barang illegal di pelabuhan kayu,”ungkap AKBP Sunarto.
Dikatakannya atas perbuatannya keempat pelaku dijerat‎ pasal 111 jo psl 47 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Kini aparat Kepolisian Polda Sultra tengah menangani serius kasus tersebut. (MP-2 Sultra).