Tersangka SGD (52) sebagai eksekutor di ATM - foto

Tersangka SGD (52) sebagai penarik uang di ATM.

Jakarta, Metropol – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, korban penipuan adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz.

Awalnya, Djan Faridz ditelepon oleh seorang yang bernama Robby Angara. Ia mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Robby menyampaikan kepada Djan Faridz kalau anaknya ditahan atas kasus narkotika.

“Pelaku minta dikirimkan Rp 40 juta, dan uang itu ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat,” kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:  Ditressiber Polda Jawa Barat Berhasil Menangkap Resbob di Semarang

Setelah mengetahui ditipu, kuasa hukum dari Djan Faridz, Ervin Isdriyanto melapor ke Polda Metro Jaya, lalu Polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, uang Rp 40 juta itu diketahui mengalir ke SGD (52). Kemudian SGD pun dibekuk di Medan pada Senin (3/10) lalu. Ia berperan sebagai orang yang menarik uang dari mesin automated teller machine (ATM).

Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM tersebut dan pakaian yang digunakan SGD saat mengambil uang. Robby ini merupakan residivis yang saat ini di tahan di Lapas Pematang Siantar.

“Kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar,” kata Budi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Tersangka Robby dan SGD juga terancam dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, diduga aksi ini sudah dilakukan berulang kali.

Baca Juga:  Kajari Bondowoso Tetapkan Oknum Mantan Kepala Desa Sebagai Tersangka

(Suwondo)

KOMENTAR
Share berita ini :