119-25

Enrekang, Metropol – Hari Selasa, 23 Desember 2014, sekitar jam 8.00 Wita masyarakat Lingkungan Randangan Kelurahan Pusseren, Kabupaten Enrekang digemparkan oleh penemuan mayat lelaki tua umur 70 tahun bernama Puang Jande dengan luka bacok disekujur tubuh.

Kematian korban diduga karena tindak pidana pembunuhan. Saat itu lelaki renta yang sudah lama terbaring sakit ini dibangunkan oleh Kamaria tetangga korban untuk sarapan. Kamaria yang lewat pintu belakang ini dan tidak menaruh curiga telah terjadi pembantaian langsung menuju kamar korban masih gelap.

Kamaria membangunkan korban dengan memegang tangannya. Tapi saat tangan korban disentuh  terasa dingin dan kaku. Kamaria langsung berlari keluar kamar dan memanggil Yusni yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. Kedua orang inipun kemudian kembali kamar korban dan menyalakan lampu. Saat itulah terlihat korban sudah bersimbah darah dengan luka disekujur tubuh dan telah meninggal dunia. Saat itu juga warga segera melaporkan kejadian itu kepada yang berwajib. Ketika menerima laporan Kapolres AKBP.Leo Joko Triwibowo, S.Ik. Segera memerintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Kesigapan Kasat Reskrim memimpin penyelidikan ini dalam waktu singkat pelaku yang merupakan keponakannya sendiri dan sempat melarikan diri kedalam kebun saat anggota Reskrim mendatangi rumahnya berhasil diringkus. Entah apa yang merasuk jiwa Nur, perempuan lajang yang masih berusia 30 tahun ini tega menghabisi nyawa pamannya yang saat itu terbaring sakit, hanya karena tersinggung saat pamannya menyuruhnya mengambil semua pakaiannya dan kembali kerumahnya, karena Nur memang selama ini tinggal serumah dengan Pamannya.

Dugaan sementara Nur mengidap gangguan jiwa. Meskipun demikian warga sekitar tidak percaya pelaku bisa setega itu membantai pamannya tanpa perasaan. Saat ini pelaku sudah mendekam dalam tahanan Mapolres Enrekang, pelaku dikenakan pasal 338 dan bisa juga pasal 340 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau mungkin juga seumur hidup. (Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :