20

Lebak, Metropol – Program Desa Bersatu dan Terpadu (PDBT) dalam melaksanakan Pengaturan, Penertiban dan Pembukuan Pertanahan Administrasi Desa Atas Tanah Negara (P4ADTN) yang sedang dilaksanakan oleh Desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, yang dikoordinatori pelaksanaannya oleh Forum Perduli Pasca Tambang (FP2T) dan akan dilaksanakan oleh 3 desa berikutnya, belum dapat optimal, hal tersebut dikarenakan masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan pertanahan dan program reklamasi pertambangan, sehingga perlu diberikan sosialisasi secara berkelanjutan.

Selain rendahnya pengetahuan masyarakat, hal ini juga dugaan adannya oknum yang tidak menginginkan program ini dilaksanakan oleh Desa melainkan ingin dilakukan oleh orang dalam perusahaan dan eks pegawainya, dengan dugaan adanya kepentingan penguasaan terhadap lahan pasca tambang PT Antam yang sudah jelas akan kembali kepada negara dan berdasarkan peraturan perundangan, masyarakat yang berniatan baik untuk memanfaatkan maka negara dapat memberikannya.

Menurut Sofyan Madroni sebagai ketua Forum Perduli Pasca Tambang (FP2T) dan menjabat ketua BPD Cikotok Kecamatan Cibeber saat di temui di sekretariatnya, Senin, (26/01/2015) mengungkapkan. “Untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan daerah ini, kami akan siap dan terus melaksanakan program ini, karena program kami tidak bertentangan dengan program reklamasi pertambangan yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan ketika kami dianggap bertentangan dengan program PT Antam berarti ada kemungkinan konsep programnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu tidak sesuai dengan Permen ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang, maka kami perlu penjelasan yang berdasar dari pihak perusahaan dan siap untuk dipanggil guna mensinkronisasikan program reklamasi pasca tambang ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

Beberapa analisis fakta yang terjadi terkait rendahnya pengetahuan masyarakat di sekitar wilayah pasca tambang Cikotok ini, antara lain :

  1. Terkait peruntukan tanah lahan pasca tambang, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan membangun, namun faktanya para pegawai PT Antam dan Eks pegawainya membangun dengan seenaknya dan mewah.
  2. Terkait penguasaan dan pemanfaatannya, Eks Pegwainya menguasai dengan luas area lahan pasca tambang tersebut, sehingga timbul adanya sebutan sebuah istilah yaitu Tuan Takur-nya Cikotok.
  3. Terkait Permen ESDM No. 07 Tahun 2014, bahwa dalam program reklamasi pertambangan terkait lahannya dapat diperuntukan permukiman, namun dengan tidak memperbolehkannya membangun diatas lahan pasca tambang, berarti tidak sesuai dengan program peruntukan permukiman, maka tidak sesuai dengan Permen ESDM tersebut.
Baca Juga:  Jembatan Penghubung ke Kampung Cimeundeut Desa Cimancak Roboh Akibat Banjir

Dari sebagian analisis ini seharusnya masyarakat menyadari bahwa terlihat jelas dugaan adanya suatu kepentingan dari sekelompok orang dan tanpa disadari, baik cepat atau lambat akan berdampak merugikan bagi masyarakat itu sendiri dan saat ini, LSM FP2T dalam temuannya mendapatkan dugaan yang mengarah pidana terkait kegiatan reklamasi pertambangan Cikotok. Seperti yang dijelaskan oleh ketua LSM FP2T.

“Kami menemukan beberapa temuan terkait adanya dugaan mengarah ke pidana, baik terkait lahan pasca tambang maupun proses reklamasinya dan saat ini masih dalam tahap pendalaman kembali, adapun hasil temuan ini sementara akan kami berikan kepada Lemdiklat Metropol guna di pelajari lebih lanjut,” Jelasnya ketua BPD Cikotok ini. (Zainal M)

KOMENTAR
Share berita ini :