
Penyerahan naskah keputusan penetapan Raperda APBD-P Kabupaten Barru tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) diterima oleh Plt. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh MSi, di gedung DPRD Barru, Rabu, (27/9).
Barru, Metropol – DPRD Barru akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya naskah keputusan bersama antara DPRD Barru dengan Pemkab Barru mengenai persetujuan penetapan Raperda APBD-P Kabupaten Barru tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Barru, Rabu, (27/9) kemarin.
Rapat paripuna diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat DPRD yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan.
Plt. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh MSi saat memberikan sambutan mengatakan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja.
Prinsip ini mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai, serta penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Hadir dalam rapat paripurna itu jajaran Forkopimda Kabupaten Barru antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Barru, para camat dan para Kepala Bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
(Azis Kane)