
Blitar, Metropol – Minuman keras di wilayah Kabupaten Blitar semakin marak dan sulit di bending peredarannya. Banyak merek berlabel cukai palsu maupun yang asli semakin sulit di kendalikan. Maraknya peredaran Miras (minuman keras) di Kabupaten Blitar mendapat perhatian khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Wakil takyat meminta agar eksekutif segera membuat dan menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman keras.
Hal ini dilakukan agar peredaran miras bisa ditekan dan diminimalisir. Anggota Komisi I DPRD Blitar Pranoto mengatakan, maraknya peredaran minuman keras setidaknya menjadi pemicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat dan bisa meningkatkan angka kriminalitas di Kabupaten Blitar.
Untuk itu, pihaknya sangat merespon jika pengecer yang telah mendapatkan ijin usaha bakal di cabut ijinnya.
”Kami sangat setuju jika ijin usaha dibekukan atau dicabut jika tetap melanggar,” ujarnya.
Selain itu untuk pengawasan dan meminimalisasi peredaran miras ke depan, Dewan mendesak agar eksekutif segera membuat dan menyerahkan Ranperda tentang Miras. Sebab, semakin cepat ranperda dibuat dan diserahkan, maka semakin cepat anggota dewan untuk membahas dan mengesahkan.
“Perda tentang miras, nantinya akan digunakan untuk menekan peredaran miras,” katanya.
Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Blitar, Adi Andaka mengakui saat ini eksekutif sedang membuat Ranperda. Namun, ranperda masih belum selesai. Menurut dia, Ranperda tentang miras diharapkan bisa segera selesai dan diterapkan. Sebab, selama ini masih belum ada aturan yang mengatur tentang miras.
”Selama ini kami masih menggunakan peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Presiden (Kepres) tahun 2007 tentang miras,” urainya.
Pihaknya berharap dengan adanya Perda Miras, peredaran miras bisa ditekan. Menurut dia sampai saat ini sejatinya sudah menekan peredaran miras dengan tidak memberikan izin terhadap distributor miras, pihaknya hanya memberikan ijin pengecer. Tapi, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan. Sehingga peredaran miras tidak terkendali.
“Mudah-mudahan, Perda miras bisa menjadi langkah awal memberantas miras di Blitar,” pintanya.
Untuk itu masyarakat di harapkan ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Blitar dan diharapkan dapat segera ditekan peredarannya biar masyarakat lebih tenang.
(IP)