Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto

KENDARI, NEWSMETROPOL.id – Puluhan Sopir truk bersama masyarakat dan Laskar Timur Nusantara (LTN) Sultra kembali melakukan aksi damai di Depot Pertamina Kendari, Senin (18/09/2023).

Adapun tujuan mereka ke Depot Pertamina Kendari membawa rekomendasi dari DPRD Kota Kendari nomor 100.4.12/395/2023, terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 11/09/2023 bersama perwakilan PT Pertamina Marketing Operation Regional ( MOR ) VII dan beberapa perwakilan SPBU yang ada di Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, namun dengan adanya sanksi tersebut berdampak permasalahan sosial kepada masyarakat, dikarenakan para sopir truk tersebut kehilangan mata pencaharian.

Jika ini dilakukan pengalihan jata Solar Subsidi dari SPBU Martandu ke SPBU lain akan terjadi kemacetan di kota Kendari sehingga dibutuhkan solusi yang tepat bagi para sopir truk yang mengisi di SPBU Martandu.

Sehingga dengan demikian DPRD Kota Kendari merekomendasikan kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, untuk menjaga stabilitas keamanan, menjaga permasalahan sosial ke masyarakat dan menghindari kemacetan di Kota Kendari meminta kepada pihak Pertamina untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada tanggal 12 September 2023.

Baca Juga:  Turnamen Basket Meriahkan Hari Perhubungan Nasional 2024, KSOP Priok : Apresiasi Giat Keolahragaan

Kendatipun demikian soal sanksi tegas PT Pertamina Petra Niaga terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu Kendari dipastikan tidak akan dicabut karena ini menjadi pembelajaran bagi SPBU lain.

Menyikapi tuntutan keinginan Para sopir truk Sales Berich Manager (SBM) kota Kendari Ferdi Pajerian didampingi Kepala Depot Pertamina Kendari Sidin P memberikan solusi kepada para sopir truk dan masyarakat pendemo diarahkan melakukan pengisian di Station Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Rabam sebanyak 16 ton perhari, mulai tanggal 20 sampai tanggal 4 Oktober 2023.

Hal ini tercantum dalam sebuah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang disepakati bersama PT Pertamina Kendari dan Korlap Laskar Timur Nusantara yang disaksikan Kapolsek Kandai AKP Kaharuddin, Awak Media, Security Pertamina dan Pengawas Pertamina.

Rahman dari Laskar Merah Puti yang juga sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) masa aksi membantah tudingan pemberitaan di salah satu media Online bahwa gerakan mereka ditunggangi pihak tertentu.

“Ini murni gerakan kami masyarakat, Laskar Timur Nusantara bersama para sopir truk, karena sejak diskorsingnya Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu kami kehilangan mata pencaharian, kami keliling mengantri di SPBU lain tidak dilayani karena katanya sudah fol kuotanya,” kata Rahman dengan nada kesal.

Baca Juga:  Turnamen Basket Meriahkan Hari Perhubungan Nasional 2024, KSOP Priok : Apresiasi Giat Keolahragaan

PT Pertamina Petra Niaga menegaskan, bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap SPBU Martandu Kendari akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui, Pertamina memberi sanksi berupa penghentian pasokan solar subsidi ke SPBU Martandu mulai 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Sanksi itu diberikan oleh Pertamina kepada SPBU Martandu karena kedapatan melanggar sejumlah perjanjian kontrak kerjasama, salah satunya adalah melayani pengisian Solar subsidi mobil tangki rakitan secara berulang.

“Menanggapi surat rekomendasi dari DPRD Kota Kendari PT Pertamina Patraniaga tetap pada prinsipnya sanksi tidak akan dicabut, dan akan berjalan sesuai jadwal yakni pada 4 September hingga 4 Oktober 2023,” kata Seles Brich Manager (SBM) Kota Kendari Ferdi Pajerian.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pada prinsipnya ini pembinaan berupa sanksi terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dan menjadi warning agar SPBU lain mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama.

KOMENTAR
Share berita ini :