Ilustrasi-Demo-Buruh

Ilustrasi demo buruh (Dok. MP).

Jakarta, Metropol – PT Smelting dituding telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin dalam siaran persnya kepada Metropol, Selasa (16/5).

Kata Zaenal Arifin, pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT Smelting saat ini semakin menjadi menyusul perusahaan itu melakukan PHK secara sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun.

Dalam keterangannya, Zaenal Arifin membeberkan bahwa, awal mula terjadinya konflik antara PT Smelting dengan karyawannya saat PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Lalu kata dia, pada saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.

Zaenal Arifin menjelaskan bahwa, perundingan tersebut dimulai 28 November 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 tanpa ada kesepakatan antara Management PT. Smelting dengan Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting.

Baca Juga:  Harkordia 2024 : Pelindo Regional 2 Aktif Berkontribusi Berantas Korupsi

‘Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah sejak PT. Smelting berdiri, Management PT. Smelting kali ini banyak melakukan pelanggaran kesepakatan dan bahkan berupaya mengurangi kesejahteraan dan Hak-hak pekerja,” terangnya.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting memutuskan untuk melakukan mogok kerja yang sah sesuai perundangan di Indonesia setelah berakhirnya perundingan.

“Mogok kerja tersebut dimulai pada tanggal 19 Januari 2017 sampai saat ini,” imbuhnya.

Ironisnya kata dia, Management PT. Smelting justru tidak membayar Upah pekerja selama 4 bulan sampai saat ini.

Masih kata Zaenal Arifin, selain mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya,  PT. Smelting saat ini melakukan PHK Sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Bahkan yang paling mengenaskan 1 pekerja sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-hak pekerja dan juga hak-hak keluarganya,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tuntutannya agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak. Dia juga menuntut agar PT Smelting mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya serta meminta agar management PT. Smelting mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga:  Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang, Polda Banten Imbau Masyarakat Berhati-hati

Said Iqbal menegaskan, bahwa mulai besok Rabu, (17/5) pihaknya akan melalukan aksi unjuk rasa tiga hari-hari berturut-turut yang akan  diikuti oleh buruh PT.  Smelting dan masaa solidaritas dari Jabodetabek.

“Aksi ini akan kami lakukan terus-menerus di Kantor Pusat PT Smelting, Jakarta, jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tegasnya.

Untuk diketahui PT. Smelting merupakan perusahaan modal asing yang berkantor pusat di Jakarta, tepatnya di Gedung Menara Mulia Lantai 17, Suite 1703, Jalan Gatot Subroto.

Perusahaan ini 70 % sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation (MMC) yang berkedudukan di Otemachi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang. Pabrik smelter ini sudah berproduksi selama 20 tahun dengan mengelola 40 % hasil tambang PT. Freeport.

(Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :