“Membayar kredit di kantornya MPM sendiri, malah dikenakan denda Rp.25.000”
Makassar, Metropol – Manajemen PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM) fast friendly Financing cabang Makassar, yang terletak di Jl. Veteran Utara, dikeluhkan para nasabah terkait membayar kredit mobil di kantor itu.
Pasalnya pembiayaan MPM menerapkan aturan baru yang dinilai sangat merugikan para nasabahnya dengan memberikan denda pembayaran Rp25.000 perorang terhadap setiap nasabah yang langsung datang membayar angsuran mobilnya di kantor MPM. Padahal tidak pernah ada dalam kontrak perjanjian antara pihak MPM dengan para nasabah yang menyicil mobilnya. MPM menerapkan aturan pembayaran cicilan mobil harus membayar di kantor Pos setempat, jika nasabah langsung membayar dikantor, maka yang bersangkutan harus rela merogoh kocek Rp25.000 perorang.
Atas penerapan denda itu, sejumlah nasabah protes, karena MPM melakukan aturan baru sepihak, tanpa melalui sosialiasi sebelumnya tapi langsung melakukan denda. Sebut saja nasabah yang berasal dari Jeneponto atas nama Agus Calim mengakui dirinya sebagai nasabah serta nasabah lainnya sangat dirugikan oleh pihak pmbiayaan MPM, yang telah menerapkan sistem denda terhadap nasabah yang membayar cicilan mobil sebesar Rp25.000 jika langsung membayar angsuran di kantor MPM di veteran Utara ,tetapi harus membayar dikantor pos terdekat.
“Mestinya pihak MPM malah harus sebaliknya memberikan biaya Rp25.000 terhadap nasabah yang taat membayar setiap bulan di kantor MPM. Bukan malah di denda,” ujarnya.
Ada dugaan kuat terjadinya konsfirasi kotor yang di bangun antara pihak MPM dengan kantor Pos setempat atau PT Pos Indonesia, untuk meraup keuntungan dari para nasabah yang membayar cicilan mobil di MPM. Menurut Agus, MPM melakukan aturan sepihak yang tidak ada dalam kontrak, bahkan tidak pernah ada sosialiasi sebelumnya baik itu dalam surat, pengumuman di media cetak, Radio dan TV akan tetapi hanya ditempel di kantor MPM yang membuat sejumlah nasabah kaget, apalagi sudah bertahun-tahun membayar dikantor tanpa dipungut biaya. Anehnya lagi kata Agus, para karyawan di kantor MPM, tak bisa memperliatkan bukti-bukti yang kuat soal aturan yang diterapkan MPM.
“Kalau ini dilakukan oleh pihak MPM terus menerus, maka kami akan melaporkan ke ombudsmen, jika perlu kita akan laporkan ke Polisi atas dugaan penipuan ini,” ancamnya.
Menanggapi protes para nasabah, Novi salah seorang karyawan MPM di bagian customer yang di konfirmasi Metropol, mengakui jika aturan itu, langsung dari kantor pusat MPM di Jakarta. Jadi pihaknya tidak tahu menahu, hanya menjalankan saja aturan dari kantor pusat. Namun Novi tetap mengakui jika denda Rp25.000 jika nasabah langsung membayar di kantor, kecuali lewat kantor pos, sekali lagi itu kebijakan kantor pusat MPM.
“kami tak punya kewenangan apa-apa, jadi silahkan saja di muat di koran pak,” ujar Novi kepada wartawan.
(Muhammad Arief)