Wakatobi, Metropol – Balai Taman Nasional (BTN) Wakatobi, akhirnya memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Adi Putra Kahianga terkait kasus proyek Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh (PIPK) di desa Mola Utara dan Mola Bahari, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Sebelumnya BTN Wakatobi juga telah memeriksa kesaksian pengawas dan pembantu proyek tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan karena proyek PIPK menggunakan material batu karang, sehingga mengakibatkan degradasi lingkungan.
Demikian disampaikan oleh KSPTN Wilayah I BTN Wakatobi Lukman Hidayat kepada Metropol beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya. “Pemeriksaan ini untuk meminta keterangan terkait penggunaan bahan material batu karang pada bangunan proyek tersebut” ujar Lukman.
Dikatakannya pula untuk mendalami kasus ini, pihaknya juga telah memanggil tiga orang masyarakat yang merupakan penjual batu karang yang dipakai untuk proyek tersebut.
“Kami juga sudah koordinasi dengan instansi penanggung jawab pekerjaan ini, yakni PU Sultra juga PPKP Kendari terkait hal ini.” katanya lagi.
Ditambahkannya hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka pada proyek tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, pihaknya masih mengumpulkan dan mendalami semua data terkait proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 12 miliar itu. Lebih jauh Lukman mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan orang, yang terdiri lima pelaksana proyek dan tiga orang penjual batu karang.
“Kami berharap penetapan tersangka bisa segera dilakukan,” tutur Lukman.
(Amran)