Balon1

Akun FB Amir Amirhasan yang diduga milik Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan.

Kendari,  Metropol – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada kepentingan politik siapapun.

Larangan itu kata dia jelas tertera dalam undang-undang yang berlaku.

“Penjelasan dalam UU No 5 Tahun 2014 Pasal 2, ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik siapapun. Sebelum, selama, bahkan sesudah tahapan Pemilu tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujar Hamirudin via Whatsappnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/12).

Pernyataan tegas dari Ketua Bawaslu Sultra ini menyusul adanya postingan status di medsos oleh salah seorang yang diduga oknum Satpol Pamong Praja bernama Amir Amirhasan yang mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sultra.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

Dalam postingan tersebut aku FB Amir Amirhasan menyertakan caption gambar  “Asrun-Hugua” yang notabene meruapakan salah satu pasangan bakal Cagub/Cawagub Sultra periode 2018 – 2023.

Sementara itu informasi yang beredar di publik akun Amir Amirhasan tersebut diduga milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Amir Hasan.

Kepada Wartawan,  Hamirudin Udu juga menuturkan informasi postingan yang diduga dilakukan  oknum ASN tersebut telah disampaikannya kepada Ketua Panwas Kota Kendari.

“Thanks, saya sudah teruskan ke Panwas Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu, Hamirudin Udu, via pesan Whatsapp, Minggu (3/12).

Dia menambahkan, selaku Ketua Bawaslu Sultra akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Kota Kendari Azwar Anas menegaskan, bahwa tidak dibenarkan oleh Undang-undang jika ASN sengaja menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, yang diusung dalam kontestasi Pemilu.

Menurut Azwar, jika melanggar, harus siap menerima sanksi, seringan-ringannya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya bahkan jika terlibat sebagai tim sukses, atau ikut berperan dalam partai politik, maka akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara denda 5 juta rupiah.

“Jika terlibat dalam politik praktis, aturannya diberhentikan dari instansinya. Termasuk terang-terangan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat di medsos. Yang parah kalau sampai terlibat menjadi tim sukses, pidananya 6 Bulan penjara denda 5 juta rupiah,” jelas Advokat muda Sultra tersebut.

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :