Curas

Para pelaku curas begal yang diamankan Polsek Tamalanrea, Sabtu (9/3).

Makassar, NewsMetropol – Polsek Tamalanrea telah meringkus lima pelaku curas begal yang meresahkan warga Kota Makassar, Sabtu dini hari (9/3).

Timsus Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh IPDA Salim Bachta di back up oleh Timsus Polda Sulsel dipimpin oleh IPDA Artenius telah mengamankan FA (19), AR (17), RL (16), AS (20) dan RE (17). Kelimanya merupakan warga Jalan Kapasa Raya.

“Tersangka yang diamankan merupakan pelaku curas yang dalam aksi kejahatannya menggunakan senjata tajam mengancam korbannya dan tidak segan untuk melukai,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda.

AKP Alex Dareda menjelaskan, bahwa salah satu pelaku yang diamankan yakni FA mengakui melakukan pencurian sebanyak 7 kali diantaranya 1 kali melakukan curanmor bersama RL, melakukan 2 kali jambret bersama AS dan bersama AR melakukan jambret 2 kali.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

“Selain itu AR di hadapan petugas mengakui melakukan pencurian 9 kali diantaranya melakukan curanmor 4 kali bersama RE, RL dan FA dan juga melakukan jambret sebanyak 5 kali diantaranya di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya,” jelasnya.

Lanjut AKP Alex Dareda, dalam melakukan pencurian para tersangka menggunakan benda tajam berupa pisau dalam mengancam korbannya. Kemudian uang dari hasil penjualan handphone maupun sepeda motor hasil curian, mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Pada saat Tim melakukan pengembangan tersangka akan tetapi para tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak kaki tersangka.

Diketahui 4 pelaku yang dilumpuhkan yakni AR, RL, FA dan AS selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna biru, satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 3 warna gold, satu unit sepeda motor Merk YAMAHA Mio J warna hitam, satu unit sepeda motor Merk HONDA Scoopy warna hitam silver dan satu unit Handphone Merk Sony Experia C5 warna putih.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Makassar itu.

(Tommy)

KOMENTAR
Share berita ini :