Jakarta, Metropol – Kepolisian Sektor Cilincing yang dipimpin Kompol Edi Purnawan,S Pd, MM, melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Cilincing, tepatnya diwilayah kelurahan Semper Barat pada Selasa, 30 Juni 2015 yang lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan Polisi No. Pol : LP/118/K/VI/2015/SekCili tertanggal 30 Juni 2015. Mereka yang ditangkap antara lain, Nur Salam, Dulgani, Caca, Rufii alias Rudi, Kandi, Mulyono dan Hasanudin, Mereka bermain judi jenis Bingo, jenis permainan judi yang dapat dimainkan oleh beberapa orang.
Ke tujuh orang yang ditangkap itu mulanya ditahan semua, namun tak lama berselang, sekitar dua hari, ke enam orang lainnya di lepas. Sedangkan satu orang yakni Nur Salam, tetap di tahan hingga saat ini dengan alasan, Nur salam adalah orang yang menyediakan atau menyelenggarakan kegiata judi tersebut. “Nur Salam di tahan karena dia yang menyediakan atau mengadakan alat sehingga kegiatan judi tersebut berlangsung, dengan kata lain sebagai bandar dan dikenai pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, ” ungkap AKP Andri, Kanit Serse Polsek Cilincing, ketika ditemui Metropol diruang kerjanya, Kamis, 27/8.
Sedangkan ke enam orang lainnya dilepas karena pasal yang dikenai adalah pasal 303 bis KUHP, yang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, makanya mereka dilepas” tambah Andri. Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa jika ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pihak kejaksaan juga tidak akan melakukan penahanan, dan tidak akan memperoses berkasnya. Karena itu tidak ditahan.
Padahal informasi yang diperoleh dari Kejagung mengatakan bahwa yang namanya perjudian, apakah itu pelaku perjudian pasal 303 atau 303 bis KUHP, adalah sama-sama kegiatan judi, tidak ada bedanya, karena tidak mungkin terjadi suatu kegiatan perjudian jika tidak ada yang ikut bermain. Apalagi dalam kasus judi Bingo yang dimainkan ke 7 orang tersebut, sama-sama menaruh peruntungan dengan untung-utungan, dan ada uang sebagai taruhannya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menahan mereka.
Pertanyaannya adalah, apakah tindakan Kanit Serse Polsek Cilincing AKP Andri yang melepas ke enam orang lainnya sudah sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan atau tidak. Karena berbagai pihak menganggap tindakan tersebut sangat kontropersial, dimana di tempat lain (Polsek Lain) kasus perjudian pasal 303 bis KUHP, diproses sesuai hukum dan pelakunya ditahan. Yang lebih aneh lagi, “ketika malam penangkapan itu, Nur Salam langsung dijebloskan ke sel tahanan, sementara enam lainnya di taruh diruangan penyidik,” kata sumber yang minta dirahasiakan namanya.
Informasi yang diperoleh Metropol mengungkapkan bahwa pada malam kejadian penangkapan itu, sesungguhnya mereka hanya bermain iseng, sambil menunggu waktu sahur, karena kebetulan bulan Ramadhan. Selain itu, mereka juga bermain sambil berjaga-jaga karena diwilayah itu kerap terjadi Tawuran Warga. Apalagi Nur Salam sebagai Ketua RT wajib mengajak warganya untuk menjaga keamanan. Dan untuk menghilangkan rasa ngantuk, mereka iseng bermain dan itu baru dilakukan beberapa hari. Sehingga ada dugaan penangkapan itu karena ada pesanan dari orang yang tidak suka dengan Nur Salam.
Sementara itu, ketika hendak mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Kanit Serse Polsek Cilincing AKP Andri, Metropol sempat di tegur, ketika akan merekam pembicaraan.
“Kalau kamu rekam, saya usir keluar dari ruangan ini,” bentak Andri. Namun Metropol tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap melanjutkan pembicaraan hingga selesai, demi sebuah data informasi.
(Dirman)