
Lebak, Metropol – Sejumlah warga, tokoh m a s y a r a k a t , h a d i r i penyuluhan kamtibmas dan hukum yang dilaksanakan kantor Desa Cikotok oleh Kapolsek Cibeber belum lama ini.Tujuan dari program ini adalah agar warga masyarakat menyadari bahwa setiap warga negara memiliki perlindungan hukum secara mutlak. Dan program Polri ini akan terus dilakukan ke beberapa desa lainnya di Kecamatan Cibeber secara bertahap. Antusias warga yang hadir saat itucukup mendapat apresiasi Kapolsek, sebab meski undangan yang disampaikan secara dadakan, akan tetapi warga yang hadir saat itu hampir memadati ruangan kantor desa.
D a l am s amb u t a n n y a Kapolsek Cibeber M. Chotim, SH mengatakan, ”mari sama-sama menjada soliditas antar waga agar tetap bersatu demi terciptanya suasana aman kondusif. Kita adalah negara hukum. Contoh kecil saja, jangankan kita menyakiti orang lain secata fisik, dari ucapan atau kata kata kasar saja, yang menyakitkan bagi orang lain, atau penghinaan melalui SMS, facebook misalnya, maka itu sudah masuk ke ranah hukum akan dijerat Undang-undang IT. Perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan sangsi hukum. Jadi perbuatan apapun yang dapat merugikan orang lain itu semua di atur dalam Undang-undang, dan ada pasal-pasalnya, ” tandas M. Chotim, SH.
Terkait dengan kepemilikan motor bodong. Kapolsek Cibeber menambahkan,”sekarang iniu MUI Lebak sudah mengeluarkan fatwa, bahwa motor bodong itu haram hukumnya, dan secara hukumpun jelas, bahwa kepemilikan motor tanpa surat-surat juga merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Cikotok Jumali, S.sos menambahkan,”terkait dengan pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang, saya berharap tidak terjadi gontok gontokan sesama pendukung Balon Kades tersebut. Kita boleh mendukung siapapun akan tetapi keharmonisan warga tetap harus terjaga,” kata Kades Jumali.
Sudah saatnya seluruh bangsa Indonesia secara umum mengenal dasar-dasar hukum seperti yang tertuang dalam KUHP . KUHP atau apapun itu yang berkaitan dengan hukum, agar setiap warga tidak menyelasaikan setiap permasalahan secara pribadi, sebab kita sebagai bangsa dipayungi oleh hukum secara mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. (Dicky Abiasa)