Polres Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. DR. Endi Sutendi, SIK.SH.MH., saat konferensi pers

Makassar, Metropol – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 50 gram, Jumat (21/4).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. DR. Endi Sutendi, SIK.SH.MH., saat konferensi pers mengatakan, satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan seorang lelaki inisial TA (42) Makassar yang diduga telah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram.

Lanjutnya, kemudian dalam pengembangan di rumah pelaku lelaki TA di jalan Sungai Tangka didapatkan lagi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram. Dikembangkan kembali, dari hasil introgasi TA menunjuk seorang lagi yaitu lelaki inisial PA (38) bersama rekannya lelaki inisial AS (38) yang sedang asik pesta sabu.

Baca Juga:  TMMD Digulirkan, Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kelurahan Kuryos Rampung Tepat Waktu

“Lelaki inisial TA yang pertama diamankan mendapat barang haram tersebut dari lelaki PA, dimana lelaki PA termasuk perantara bandar besar di kota Makassar,” kata Endi.

Ditambahkannya, kini ketiga pelaku tersebut di duga melanggar pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Endi kembali menjelaskan, bahwa pelaku berdasarkan pengakuannya telah mengedar barang narkotika jenis sabu tersebut sudah  3 kali, tetapi baru kali ini kedapatan oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar.

“Selanjutnya, ketiga pelaku di bawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut,” kata Endi.

(S. Mattawang/HumasPolrestabes)

KOMENTAR
Share berita ini :