Pol. Bekasi

Bekasi, Metropol – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan seratus hari kerja Kapolri, Polresta Bekasi Kota yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Daniel Tiffauna Si.K, Msi, musnahkan barang bukti minuman keras (miras) beralkohol dan minuman keras oplosan. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dihalaman Mapolresta Bekasi Kota, pada hari Rabu (17/6) jam 09.00, pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri, karena Kapolres sedang ada tugas penting diluar.

Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, Akp Siswo yang ditemui metropol usai pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan bahwa acara pemusnahan tersebut selain dihadiri oleh para anggota kepolisian Polres Bekasi Kota dan pegawai negeri sipil yang bertugas di Mapolres Bekasi Kota, juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon S.H, MH, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Tokoh-tokoh dari Forum Pembela Islam (FBI), Forum Betawi Rempuk (FBR), LSM dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Wakapolres Lebak Buka Rapat Internal Ops Lilin Maung 2024 Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Berdasarkan keterangan resmi (Press Release) yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi, bahwa barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya 16980 (Enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) botol miras beralkohol dari berbagai merk dengan perincian sebagai berikut:
1. 2904 ( dua ribu sembilan ratus empat) botol intisari.
2. 2787 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) botol anggur merah.
3. 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) botol anggur putih.
4. 3170 (tiga ribu seratus tujuh puluh) botol anggur kolesom.
5. 2437 (dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh) botol bir hitam guieness.
6. 2653 (dua ribu enam ratus lima puluh tiga) botol miras berbagai merk.
7. 547 (lima ratus empat puluh tujuh) botol bir bintang.
8. 315 (tiga ratus lima belas) botol angker bir.
9. 384 (tiga ratus delapan puluh empat) botol bir heineken.
10. 254 (dua ratus lima puluh empat) botol bir carlberg.
11. 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) liter miras oplosan.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Wakapolda Banten Beri Arahan Kepada Siswa Diktuk SPN Polda Banten

Pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol dan oplosan tersebut, hasil dari kegiatan operasi cipta kondisi periode Januari sampai dengan Juni 2015.

(Sudirman)

KOMENTAR
Share berita ini :