Screenshot_20241215_062747_WhatsApp
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Dalam rangka memenuhi pentujuk Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan pada serangkaian penyidikan kasus pengroyokan yang mengakibatkan Mikael Benu warga Desa Mnelalete meninggal dunia pada 29 Oktober 2024, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kejari Timor Tengah Selatan menggelar 33 adegan pada rekonstruksi kasus pengroyokan kepasa 5 orang tersangka dan beberapa orang saksiĀ di TKP Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat (13/12/2024).

Wakapolres Timor Tengah Selatan Kompol Ibrahim, SH., didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., dan anggota menjelaskan, bahwa dalam rangka memenuhi petunjuk JPU dalam serangkaian proses penyidikan terhadap kasus pengroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dilakukan oleh 5 orang tersangka atas nama Ruben Magangma, Otofianus Agalapula, Yusuf Roni Agalapula dan Yakop Magangma.

Selanjutnya motif dan kronologis persoalan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dipicu sebelumnya akibat persoalan tanah dimana sebelumnya korban dan dua kerabatnya memanggang seekor ayam yang ada dikebun milik para tersangka tepatnya di belakang rumah korban berjarak 20 meter sementara jarak dari rumah para tersangka sekitar 200 meter.

Baca Juga:  PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah Seluas 185 Meter di Ciracas

Saat itu para tersangka melihat kearah kebun tempat korban dan dua kerabatnya memanggang ayam ada timbul asap mengepung sehingga para tersangka meminta saksi ibu kandung mereka Yakomina Saefatu untuk mencari tahu posisi timbulnya asap api tersebut.

Setelah ibu mereka tiba mendapati korban dan kedua kerabatnya memanggang ayam sehingga saksi kembali dan menginformasikan kepada para tersangka bahwa Mika bakar kebun mereka sehingga para tersangka langsung lari ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setiba di TKP para tersangka dan korban saling baku lempar sehingga korban terjatuh dan para tersangka langsung menganiaya korban, sedangkan kedua kerabat korban kabur meniggalkan korban.

“Tak puas melakukan penganiayaan, salah satu tersangka atas nama Ruben Magangma langsung menancapkan pisau yang dibawanya ke pinggang korban bagian kiri hingga korban meninggal dunia, kemudian para tersangka langsung kabur meninggalkan korban di TKP,” jelas Wakapolres.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kompol Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil introgasi sebelumnya, ternyata para tersangka telah menyimpan dendam dengan korban karena selama ini kebun mereka dikuasai korban dan sering terjadi perselisihan sehingga bertepatan dengan timbulnya asap akibat korban memanggang ayam, maka para tersangka langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia di tempat.

“Akibat perbuatan lima orang tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka para tersangka di jerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPid dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, minimal 7 tahun penjara,” katanya.

Tampak dilokasi adanya kegiatan rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., beserta anggota dan Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Frengky Radja bersama stafnya.

KOMENTAR
Share berita ini :