Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengamankan Miras dan 75 Orang 1

Jakarta, Metropol – Melalui Operasi Pekat Jaya 2016, Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayahnya. Dalam operasi pekat itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan mengamankan 75 orang dari berbagai kasus.

Dari Operasi Pekat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 25 kasus serta menahan 37 tersangka terkait dengan kasus kejahatan jalanan. Adapun 25 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus perjudian serta menahan 17 tersangka, 1 kasus VCD porno serta menahan 1 tersangka juga dengan barang bukti 113 keping dan masih dalam proses berlanjut, 9 kasus kejahatan jalanan yaitu curat, dan curanmor serta menahan 11 tersangka, dan 4 kasus premanisme serta menahan 6 tersangka

Baca Juga:  Polsek Cilograng Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli dan Pemerasan di Simpang Ciawi Gunung Batu

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Ruly Indra Wijayanto, S.IK mengatakan, untuk kasus yang telah diungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan beberapa pasal berlapis, yaitu untuk kasus premanisme dengan pasal 365, 363 KUHP ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, untuk VCD porno diterapkan UU Pornografi yaitu UU no 4 tahun 2008 ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun denda 250 juta hingga 1 milyar.

“Operasi ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Wakapolres, Kompol Ruly Indra Wijayanto, S.IK, Senin (30/5).

Dia menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama menjelang Bulan Ramadhan hingga pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan berlangsung.

Baca Juga:  Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

“Rasa aman terhadap masyarakat diutamakan dan nyaman dalam melakukan kegiatan ibadah selama Bulan Ramadhan,” terang Wakapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor. D. H. Inkiriwang mengatakan, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjaring kurang lebih 205 botol minuman keras.

“Miras itu sendiri ditemukan dalam operasi kapal yang dilakukan di Terminal Pelni, Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Victor.

Selain miras disita, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan penindakan lain, yaitu mengamankan 75 orang yang melakukan kegiatan parkir liar didalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

(Aji)

KOMENTAR
Share berita ini :