IMG-20240721-WA0018
Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto

MAKASSAR, NEWSMETROPOL.id – Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya bertempat di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/07/2024) pukul 18.40 WITA.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi. Kasus ini mulai ditangani sejak Jumat (12/07/2024).

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/07) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (13/07/2024) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital. IN mengaku mendapatkan barang dari PN (55), yang ditangkap pada Selasa (16/7) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. PN mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari HI (47) yang akhirnya ditangkap pada Rabu (17/07/2024) di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar.

Baca Juga:  Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan Meminta Keadilan Hukum ke Polsek Panakkukang

Dari 4 tersangka Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari 26,95 gram sabu, 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.735,8808 gram.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati.

Turut hadir dalam Konferensi pers yakni Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul, S.H.

Baca Juga:  Grebek Sebuah Gubuk di Kedungwuni Pekalongan, Polisi Amankan Pelaku Perjudian

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

KOMENTAR
Share berita ini :