
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dalam jumpa pers terkait penangkapan NR (27) dan LS (24) kurir narkoba asal Malaysia.
Nunukan, Metropol – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan dua orang kurir sabu berkewarganegaraan Malaysia di Sebatik, Selasa (25/7).
Dari tangan kedua wanita yang berinisial NR (27) dan LS (24) itu polisi berhasil menyita paket Sabu seberat 500 gram .
LS dan NR diamankan anggota Satreskoba Polres Nunukan saat berada di depan ATM BNI Aji Kuning Sebatik Timur pada pukul 15.30 wita saat akan bertransaksi dengan anggota Satreskoba yang sedang melakukan under cover buy.
Kronologis penangkapan berawal anggota Satreskoba sedang melakukan undercover buy dengan DPO Andika yang mengirimkan dua orang utusannya yakni LS dan NR sebagai kurir yang akan bertransaksi dengan aparat yang menyamar itu.
Anggota yang melakukan undercover buy dengan dua orang kurir bersepakat untuk bertemu di depan Bank ATM BNI Sebatik Timur.
Kemudian tersangka ditangkap setelah anggota mengetahui ke dua kurir membawa satu bungkus plastik sabu ukuran besar dengan berat kurang lebih 500 gram.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa menuju kantor Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK menuturkan, pihaknya melalui Satreskoba akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Nunukan.
Untuk itu kata Jepri, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk menangkap para pengedar narkoba yang berada di Tawau Malaysia.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan kedua kurir yang baru saja ditangkap, keduanya baru pertama kali membawa sabu-sabu karena dijanji akan diupah besar.
Namun keduanya tidak menyebutkan angka nominal berapa besaran upah yang akan mereka terima jika transaksinya berhasil.
Kapolres menambahkan, salah satu dari kurir tersebut mengaku jika alasan ekonomi keluarga menjadi penyebab dirinya menjalankan profesi kurir narkoba.
(Guntur DJ)