Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat press release pengungkapan kasus penyelundupan benur di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Jember, Minggu (7/5).
Jember, Metropol – Polres Jember mengamankan dua pelaku penyelundupan benur (bibit lobster red).
Dua pelaku yang keduanya berinisial S itu akan menyelundupkan 47.176 benur ke Banyuwangi, Singapura, dan Vietnam.
Kepada Metropol, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, kedua pelaku mengaku mengambil benur tersebut dari pantai Watu Ulo Ambulu.
“Kita press release di pantai ini sekalian pembelajaran bagi nelayan-nelayan lain yang melakukan penangkapan benur,” ujar Kusworo kepada wartawan saat press release di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Jember, Minggu (7/5).
Lanjut Kusworo, kegiatan penangkapan benur adalah melanggar hukum sehingga dapat dipidana dengan ancaman hukuman yang serius sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar.
“Untuk barang bukti sebagian sudah kita sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dengan bekerjasama dengan kejaksaan, dan sisanya kita lepas dilaut,” pungkasnya.
(Andik)