Tampak barang bukti seekor sapi, Jumat (30/11).
Barru, NewsMetropol – Kapolres Barru, AKBP Dr. H. Burhaman, SH, MH., mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan terkait berkas kasus Pencurian Ternak (Curnak) agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim AKP Doni Dunggio, S.I.K., dan penyidik pembantu Bripka H. Hamka agar segera melimpahkan berkas perkara serta tersangka,” kata Kapolres Barru kepada NewsMetropol, Jumat (30/11).
Dijelaskannya, sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus pencurian berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21), yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-1480/R.4.21/Epp.1/II/2018 tanggal 23 Nopember 2018.
Adapun nama tersangka bernama Juma Bin Taming (48 th), pekerjaan tani dan beralamat di Kp. Barang, Desa Barang, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun adapun barang bukti yang di sita seekor sapi jantan yang diperkirakan umur sapi kurang lebih 1 tahun.
“Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat,” kata Kapolres Barru.
(Jamal)
