Tersangka IS dan CA berikut barang bukti yang diamankan oleh Unit Reserse Intel Brimob (Reintelmob) Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.
Tarakan, Metropol – Unit Reserse Intel Brimob (Reintelmob) Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim menggerebek sebuah rumah di Tarakan, Selasa (02/05).
Penggerebekan rumah yang beralamat di Jalan Aki Balak, RT 15, Kelurahan Karang Harapan itu berhasil meringkus seseorang yang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandara Juwata Tarakan.
Tersangka berinisial IS (29) tidak hanya sendirian. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan rekan wanitanya berinisial CA yang berada di kediaman IS. Penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Aki Balak.
“Begitu tiba di TKP kita sempat melakukan pengamatan wilayah, tidak lama kemudian kita mendapatkan Imam dengan gerak-gerik mencurigakan. Kita geledah dan didapati satu bungkus plastik pembungkus sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu buah gunting yang ditemukan dikantong belakang sebelah kiri dan satu buah korek api dikantong depan sebelah kanan,” kata Kaden C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Reintelmob Aipda Supriyanto.
Lanjut dia, setelah memperoleh barang bukti dari hasil penggeledahan badan, polisi langsung melanjutkan pemeriksaan di kediaman IS. Tiba di rumah IS, petugas mendapati rekan wanita IS tengah berada di dalam rumah tersebut.
Diungkapkannya, setelah berhasil diamankan, keduanya langsung digiring ke Mako Brimob untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kata dia, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita timbangan digital, penjepit, gunting, plastik pembungkus, serokan, pipet kaca, dan alat hisap sabu.
Dia menjelaskan, dua tersangka itu akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya mendekam di rutan Polres Tarakan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.
(A. Alamsyah/Guntur DJ)