37

Blitar, Metropol – Aksi premanisme yang di lakukan oleh Sutejo (36) Dkk usai sudah, ditangan Polisi Polres Blitar. Sutejo, Warga Desa Soso Kecamatan Gandusari itu memiliki daerah kekuasaan di perkebunan Kismo Handayani, diringkus Polisi pada kamis (5/2) lalu, di markasnya (Gapura Merah Putih) desa setempat.

Berdasarkan informasi yang di dapat penggerebekan terhadap Sutejo alias Deni Panjalu. Itu terkait pengrusakan rumah milik Wandri warga setempat yang menempati perumahan Dinas Perkebunan Kismo Handayani pada Senin (2/2) lalu.

“Setelah mendapat laporan adanya perusakan, kami langsung memerintahkan anggota untuk meringkus pelaku,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto saat dirilis pelaku pengrusakan. Menurut dia, total pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang pelaku, yakni Sutejo, Suyanto (40), dan Suroto (50). Lanjut dia, apa yang dilakukan ketiga pelaku tersebut termasuk dalam aksi premanisme. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, pelaku telah merusak rumah milik warga.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Polres Lebak Siagakan Posko Siaga Bencana

Menurut dia, pelaku sengaja merusak rumah dan mengintimidasi kepada warga yang menempati perkebunan Kismo Handayani. Sebab, perkebunan seluas 200 hektar tersebut telah diklaim milik pelaku. Sehingga warga yang ingin menempati perkebunan tersebut harus atas seijinnya. “Padahal, perkebunan tersebut milik Negara (pemerintah) tapi mereka kuasai secara pribadi,” jelasnya.

Aksi premanisme yang dilakukan mantan petinju tersebut dianggap meresahkan warga. Sebab, mereka melakukan intimidasi terhadap warga yang menempati lahan perkebunan, seperti yang terjadi pada Senin (2/2) lalu yang merusak rumah milik salah seorang warga. “Motif pelaku yakni, melarang korban bersama keluarganya untuk tidak menempati rumah Dinas milik perkebunan Kismo Handayani,” bebernya.

Akibat melakukan aksi premanisme tersebut, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau 5 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu pihaknya juga menjerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebab pada saat dilakukan penggeledahan di mobil milik Sutejo, pihaknya menemukan sembilan sangkur. “Sedangkan barang bukti yang kami amankan yakni, stop kontak, saklar, paralon air, kabel listrik, dan almari (semua dalam keadaan rusak), serta beberapa sangkur dan parang milik pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang

Aksi premanisme di wilayah Blitar memang tergolong mengkawatirkan, dengan adanya kejadian ini dapat memberikan pengurangan dampak aksi preman di wilayah Blitar. (IP)

KOMENTAR
Share berita ini :