Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Kendari, Metropol – Jajaran Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra tengah mendalami indikasi dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe. Pendalaman terhadap kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak 34 Milyar Rupiah tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Sultra menyusul adanya laporan yang diterima Polda Sultra pada (5/12) lalu.
Kepada Tim Metropol, Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2015 tersebut.
Kata dia, indikasi penyalahgunaan dana puluhan milyar di Dikbud Konawe itu adalah tidak direalisasikannya tunjangan sertifikasi 1.119 guru selama dua triwulan.
Lanjut dia, saat sejumlah guru menanyakan anggaran tersebut, pihak Dinas Dikbud Kabupaten Konawe mengatakan anggarannya telah habis.
“Benar ada laporan dugaan korupsi, dan terlapornya adalah pihak Dikbud,” ujar Dolfie saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dolfie menambahkan, hingga kini pihaknya belum melakukan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana dalam penanganan kasus tindak pidana.
“Semua laporan yang masuk, pasti akan kami tindak lanjuti, namun, sebelum melakukan penyelidikan harus dilihat dulu apakah kasus tersebut pastas dilakukan peyelidikan atau tidak. Apa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum terhadap tindak pidana,” pungkasnya.
(Tim Metropol Sultra)