Polisi Ciduk Penyalahguna Narkoba di Desa Dana Rasa 1

Tersangka BH (40) dan barang bukti narkoba jenis sabu miliknya diamankan Satresnarkoba Polres Lotim.

Ĺotim, Metropol – Tim Operasi Anti Narkotika (Antik)  Polres Lotim menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba berinisial BH (40) warga Batu Rimpang Utara, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Kamis (26/10).

“Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30 Wita. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Surya Irawan, SH bersama 10 anggota,” ujar Kasubag Humas Polres Lotim Iptu I Made Tista.

Iptu I Made Tista, menjelaskan, kronologis penangkapan karena pelaku sebelumnya menjadi incaran polisi lantaran informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku menyalahgunakan narkotika.

“Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 poket berisi kristal diduga narkoba jenis sabu,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lanjut Iptu Made Tist, sabu tersebut didapat di lemari rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah bong yang dijadikan alat hisap sabu, dua buah tabung kaca, sebuah jarum, sebuah gunting, tiga korek api gas, tiga skop sabu plastik, dua pipet plastik dan dua bungkus plastik klip berisi puluhan plastik klip kosong.

“Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti di Mapolres Lotim guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam minggu ini, Polres Lotim tengah menggalakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Gatarin 2017.

Oeprasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya Polisi mengatensikan pemberantasan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :