Flowers
Reporter : Syahrir | Editor : Widi Dwiyanto

BONE, NEWSMETROPOL.id – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhumah Hj Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kabupaten Bone, pada tanggal 10 November 2023, kini memasuki babak baru setelah pihak Polres Bone menggelar konferensi pers di aula terbuka Mapolres Bone yang dipimpin oleh Plt Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Dr. Adi Asrul, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Resum Satreskrim IPTU Andi Fadli, S.H., M.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas IPTU Rayendra Muchtar, S.H., memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka. Kamis (16/11/2023).

Seperti apa kronologis kejadian? Ini penejelasan Plt Kasat Reskrim Polres Bone;

“Kejadian bermula pada Jum’at 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 WITA, ketika tersangka KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya,” paparnya.

“Saat melihat rumah almarhumah Haja Dahlia (63 tahun) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjamkannya,” jelas IPTU Adi Asrul.

Lanjut Adi nemabahkan, tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan korban di ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika korban menyebut tersangka sebagai pembohong.

“Tersangka tak terima dengan ejekan tersebut, kemudian mengeluarkan parang dan mengejar korban ke dalam rumah. Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri korban, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, korban masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya,” tutur Adi.

Pengakuan pelaku pada saat di introgasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah tersangka mengancamnya.

Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik korban dan mengejar anak korban hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walannae, Jalan Poros Bone Wajo.

Setelah enam hari kejadian tersebut, tim Resmob Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim pada akhir konferensi pers.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui semua perbuatannya,” jelas IPTU Adi Asrul.

Kasus pembunuhan Dahlia menjadi sorotan masyarakat Bone, dan penangkapan tersangka menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas IPTU Rayendra Muchtar menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

KOMENTAR
Share berita ini :