Polda NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Sonokeling 1

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti kepada wartawan terkait telah diamankan 870 batang kayu jenis Sonokeling yang diduga hasil ilegal loging.

Mataram, Metropol – Tim Dit Reskrimsus Polda NTB berhasil  mengamankan satu truk fuso box yang mengangkut 870 batang kayu jenis Sonokeling yang diduga hasil ilegal loging di jalan raya Gerung Lombok Barat, Jum’at  (6/10).

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti mengungkapkan, bahwa kayu yang berhasil diamankan tersebut memiliki surat dokumen, namun pihaknya melakukan pengamanan karena ada dugaan kayu tersebut ilegal.

Mobil kontainer yang berwarna kuning Nopol L 9186 UN yang disopiri Putra Purnama  selanjutnya digiring menuju Mapolda NTB.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lanjut AKBP Darsono, pihaknya selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cros chek di empat lokasi yang tertera dalam dokumen yakni di Dusun Beroro Tibu Lilin Desa Jembatan Kembar Timur dan Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, Dusun Bun Beleng Desa Sekotong Timur Lobar, dan Dusun Menombek Desa Banyu Urip, Lombok Tengah.

“Dan ternyata kayu tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen yang ada saat ini.  Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, untuk melakukan kegiatan lacak balak sesuai dengan surat yang ada,” jelas Darsono.

Dia juga mengatakan, dari hasil lacak balak ternyata 80 persen tidak bisa dibuktikan kayu tersebut sesuai dengan surat tersebut sehingga dapat dikategorikan kayu itu berasal dari proses yang ilegal.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Kemudian kata dia, hasil dari kegiatan lacak balak, dikuatkan lagi dengan pengecekan ahli dari Dinas LHK Propinsi NTB ternyata jumlah kayu yang ada di dalam truk lebih banyak daripada yang tertera di dalam surat tersebut.

“Kalau yang dalam surat 636 ternyata setelah kita hitung jumlahnya 870 batang. Rencananya akan dibawa ke Jawa Timur,” tandasnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal  87 ayat (1) hurup b jo pasal 12 hurup I Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal lima tahun serta denda paling sedikit Rp. 500 juta. Dan paling banyak Rp. 2.5 milyar.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :