Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah

Wakapolda Polda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar dalam keterangan persnya, pada pengungkapan penyelundupan barang ilegal dari luar negeri, Senin (4/12).

Jambi, Metropol – Wakapolda Polda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.

Kata dia, barang yang berjumlah sekira 3 truk tersebut merupakan barang selundupan asal Hongkong, Singapura dan Cina.

Sebagaimana dilansir rakyatjambi.co, penyulundupan itu dilakukan untuk menghindari pajak dimana barang ilegal tersebut diselundupkan melalui Batam lalu masuk ke Provinsi Jambi.

”Dan ditangkap di Kota Jambi, di Ekpedisi Cinta Saudara, barang-barang itu seperti sepatu, baju anak, jam tangan, mainan anak, spare part mobil, dan lainnya,” ujar Wakapolda Jambi, Senin (4/12).

Baca Juga:  Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dan tiga truk PS sebagai barang bukti (BB) sedangkan pemilik Ekspedisi Cinta Saudara masih buron.

Dia menuturkan berdasarkan pengakuan para tersangka, rencananya  barang-barang yang nilainya sekira Rp. 1 M   itu akan dibawa ke Jakarta.

Wakapolda menerangkan dari  tiga orang tersangka itu, masing-masing berperan sebagai sopir dan kurir.

“Yang penerima di Jakarta kita belum tau, barang inikan baru mau didorong (kirim) ke Jakarta,” ujarnya lagi.

Kombes Ahmad Haydar menambahkan, barang bukti dan tersangka saat ini telah berada di Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

“BB kita akan serahkan ke Jaksaan, apakah di musnahkan apa dilelang tergantung di pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Said Firhad Assagaf Kuasa Hukum Sulaiman Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :