IMG-20210326-WA0018

Alex Adam, Humas PN Jaktim Alex, saat memberikan keterangan pers.

Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang Habib Muhammad Rizieq Shihab secara offline.

“Sidang dilakukan dengan kehadiran terdakwa, dengan itu saluran link atau YouTube yang biasa kita share atau siarkan akan ditutup karena berdasarkan pasal 159 KUHAP perintah hakim agar terhadap saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan agar jangan saling mempengaruhi jadi kalau kita siarkan kebaca kelihatan disitu nanti dihawatirkan oleh saksi-saksi akan merubah fakta-fakta,” kata Humas PN Jaktim Alex Adam kepada NewsMetropol di lobby kantor PN Jaktim Kamis (25/3).

Lanjut Alex, dalam sidang tersebut pihaknya juga akan membatasi pengunjung guna menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Kita akan tetap menerapkan prokes berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2021 jangan sampai terjadi kerumunan dan penumpukan,” kata Alex lagi.

Sedangkan untuk media yang akan melakukan peliputan kata Alex, pihaknya menyiapkan TV di depan lobby.

“Nanti akan disediakan TV di depan di lobby, mungkin ada 20-an yang diperbolehkan masuk kalau pun nanti ada yang masuk lagi ya menunggu giliran yang keluar jadi seperti itu di depan nanti ada petugas yang akan mengabsen dan akan memberikan id card terhadap pers maupun juga terhadap penasehat hukum terdakwa atau para terdakwa,” tegasnya.

Namun Alex menghimbau kepada para simpatisan Habib Rizieq Shihab ataupun jurnalis yang akan meliput untuk tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

“Kalau bisa jangan hadir di persidangan silakan nanti lihat dari media, baik media cetak maupun media elektronik atau media sosial karena itu nanti akan menyebabkan kerumunan sehingga nanti penyebaran covid ini terjadi lagi,” tandasnya.

(Deni)

KOMENTAR
Share berita ini :