PN Jakarta Timur Covid

Tampak depan kantor PN Jakarta Timur.

Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melakukan rapid test untuk kedua kalinya, hal tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pengadilan, Rabu (16/09/2020).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal yang didampingi Sutikna menjelaskan rapid test teraebut diikuti 200 orang.

Hari ini dilakukan rapid test 200 orang dari hakim, pejabat struktural maupun fungsional, para staf honor dan security maupun staf-staf yang di perbantukan,” jelasnya kepada wartawan.

Dari hasil rapid test tersebut, kata Alex ada 14 orang yang dinyatakan reaktif virus Covid-19.

“Adapun yang reaktif dari hakim tidak ada, pejabat kepaniteraan 1 orang, pejabat kesekretariatan 1 orang, dari penitera pengganti 2 orang, juru sita 3 orang, staf 1 orang dan selebihnya pegawai honorer, security dan OB,” ungkapnya.

Baca Juga:  Baru Selesai Dikerjakan, Warga Kecewa Betonisasi Jalan Penyaungan Nanggung Retak Dibeberapa Titik

Setelah dinyatakan positif guna memastikan lebih absolut lagi, menurut Alex pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan Jakarta Timur di Puskesmas Cakung untuk dilakukan SWAB.

“Tadikan sudah dikirim tapi berhubung hari ini penuh di puskesmas Cakung paling lambat untuk hasilnya akan diumumkan selama 2 hari,” terangnya.

Masih kata Alex, sambil menunggu hasil tersebut pihaknya sesuai dengan hasil rapat sebelumnya melakukan pembatasan sidang perkara pidana dan perdata.

“Untuk sidang pidana pelimpahan berkas dari kejaksaan untuk masa tahanan yang tidak terlalu mepet akan ditahan terlebih dahulu atau diperpanjang masa tahananya jadi memakan waktu dua atau tiga minggu,” jelasnya.

“Sedangkan untuk perdata kita akan tunda selama dua minggu, jadi selam dua mingu kedepan akan sepikan kantor ini memaksimalkan kebersihan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Menjalin Silaturahmi Dengan Stakeholder Melalui Sepakbola

Hal ini, lanjut Alex dengan membatasi kursi pengunjung di ruang sidang agar tidak banyak yang masuk.

“Kursi pengunjung akan dikeluarkan agar tidak terlalu banyak satu atau dua saja dan majelis hakim selalu mengingatkan agar mematuhui protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan sanitizer kepada pengunjung,” tegasnya.

Namun untuk ditutup atau tidaknya pengadilan, kata Alex hal tersebut kebijakan pimpinan yang tidak bisa diambil kebijakan sendiri.

“Hal ini sedang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan diatas yakni Pengadilan Tinggi dan Dirjen Badilum,” ujarnya.

Hal senada Sutikna menambahkan dengan menunggu hasil, pihaknya tidak menutup pelayanan publik namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kedepan kita akan mengambil sikap setelah ada konsultasi dengan pimpinan,” tutupnya.

(Deni.M)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā 

KOMENTAR
Share berita ini :