Barru, NewsMetropol – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan larangan mudik, guna mencegah penyebaran Covid 19, sehingga Masyarakat dapat merayakan idul Fitri 1442 H dengan rasa aman dan nyaman, Polres Barru yang didukung TNI, Instansi terkait dan Mitra Kamtibmas melaksanakan Ops Sandi Terpusat dengan sandi Ketupat 2021 selama 12 hari yang mengedepankan giat preentif, preventif, yang didukung kegiatan Gakkum dan Banops.
“Sasaran operasi Polres Barru serta jajaran dengan didukung instansi terkait dengan mitra Kamtibmas lainnya menyelenggarakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ketupat 2021, adalah masyarakat yang melaksanakan idul Fitri 2021, masyarakat yang berbelanja untuk keperluan Idul Fitri 2021, masyarakat yang berekreasi ke tempat wisata/ziarah makam, Fasilitas dan perlengkapan yang ada di mesjid petasan/kembang api /airancur yang digunakan pada saat malam takbiran, benda-benda yang dapat dirakit sebagai bahan peledak, tempat-tempat ibadah/tempat pelaksanaan shalat Id, Tempat rekreasi, tempat perbelanjaan / toko dan pemukiman / rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya pada saat pelaksanaan ibadah/ pada saat bepergian atau rekreasi,” urai Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik.MM., dalam sambutannya saat memimpin Rakor dengan Instansi Terkait dalam rangka Kesiapan OPS Ketupat Polres Barru, di Lantai 6 Menara Kantor Bupati Barru, pada Senin (3/5).
Orang nomor satu di Polres Barru ini menjelaskan, total personil yang dilibatkan dalam OPS ketupat yakni sebanyak 106 personil dengan rincian Polres Barru 40 personil dan Instansi terkait 66 personil. Pos PAM Operasi terbagi dalam 5 titik yakni : Pos penyekatan JalangeKel. Mallawa Kec. Mallusetasi (batas Barru – Parepare), Pos Pelayanan Pelabuhan Awerange Kec. Soppeng Riaja, Pos pelayanan Pelabuhan – Garongkong Kec. Barru, Pos Penyekatan Bulu Dua (Batas Barru – Soppeng), Pos Penyekatan Butung Kec. Tanete Rilau (Batas Barru – Pangkep).
“Adapun cara penindakan yang akan dilakukan adalah melaksanakan pemeriksaan kendaraan / penumpang yang akan masuk ditanyakan tujuan kemana dan didatakan jika perlu dilakukan rapid test, memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan mudik guna mencegah dan membatasi penyebaran Covid 19, melakukan rekayasa Lalulintas terkait penyekatan dan pengalihan arus dan kendaraan yang melaksanakan mudik dan balik lebaran ditengah wabah Covid 19 yang dikoordinasikan dengan dinas perhubungan maupun instansi lainnya, berkoordinasi dengan instansi terkait maupun Pemda untuk menyiapkan tempat isolasi bagi warga yang terlanjur Mudik dan mewajibkan pemudik ditempat tujuan melakukan pencegahan Covid 19 sesuai protokol kesehatan, selanjutnya Kades mengatakan warganya yang telah melakukan anti gen,” terang AKBP Liliek.
Kata AKBP Liliek, sanksi bila tetap melaksanakan mudik yaitu, memutar balikkan kendaraan masyarakat yang akan tetap melakukan mudik dengan simpatik, persuasif dan humanis, kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi operator angkutan umum dan badan usaha dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode IdulFitri oleh Kemenhub dan bagi pengendara pribadi yang digunakan sebagai angkutan orang (travel black) sanksi yang diberikan berupa penyitaan ranmor selama masa pelarangan mudik,” tegas Mantan Kapolres Tana Toraja ini.
Hadir dalam Rakor tersebut, Aska Mappe (Wakil Bupati Barru), Drs. Muh. Djalil (Staf Ahli), Herman Jaya (Asisten-1), dr. Amis Rifai (Kadis Kesehatan Kab. Barru), Dr. Irham Djalil, S.Ag, M.Ag (Kabag Kesra Sekda Kab. Barru), Para Camat, Para PJU Polres Barru, Para Kapolsek jajaran Polres Barru, Para Danramil Wil. Kab. Barru, Para Kepala PKM Dinkes Barru, H. Arifin (Syahbandar), dan Para tamu undangan.
(Ahkam)
