Bondowoso, Metropol – Tahun 2015 sebanyak 175 desa di Bondowoso akan digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. Saat ini pemerintah daerah masih menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di kantor Kecamatan kota kemarin.

Menurut Agung, kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bondowoso, dari total 175 desa yang akan digelar pilkades serentak tersebut. Sampai saat ini ada 171 desa yang kepala desanya berstatus penjabat (Pj). Mayoritas Pj kades tersebut adalah kepala desa sebelumnya yang sudah berakhir masa jabatan atau berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Berdasarkan perda yang baru nanti, Pj tersebut akan diganti dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di pemerintahan desa. “Kalau perda yang baru nanti ditetapkan, maka Pj Kades berasal dari PNS,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

Saat ini, lanjut dia, perda tersebut masih belum disahkan oleh DPRD. Direncanakan, perda baru akan disahkan pada Desember mendatang.

Terkait dengan pilkades serentak, lanjut dia, pemerintah daerah sudah mengagendakan pada pertengahan 2015 mendatang. Berdasarkan estimasi waktu, lanjut dia, diperkirakan pelaksanaan pilkades jatuh pada awal bulan Juni atau sebelum bulan puasa Ramadhan tiba.

Dia juga menjelaskan, untuk menyukseskan pilkades serentak ini. Sudah ada instruksi Bupati terkait dengan kelembagaan-kelembagaan desa yang harus segera dipenuhi. Hal itu karena sejauh masih banyak kelembagaan-kelembagaan di desa seperti LPMD hingga BPD yang masih belum lengkap. Hal itu berpotensi mengganjal pelaksanaan pilkades, khususnya ketika proses pembentukan kepanitiaan seperti yang terjadi selama ini.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung ke Kampung Cimeundeut Desa Cimancak Roboh Akibat Banjir

Untuk pelaksanaan pilkades serentak, pemerintah membentuk tim pemantau yang bertugas untuk mengawasi proses pelaksanaannya. Termasuk juga dari sisi pengamanan. Jika ada proses pembentukan kepanitiaan pilkades yang terkendala di suatu desa, maka proses pembentukan akan diambil alih oleh pemerintah daerah.

Melalui perda yang baru nanti. Pemerintah juga akan menganggarkan bantuan pembiayaan untuk pelaksanaan pilkades. Sebelumnya, pemerintah daerah memberikan bantuan pendanaan sebesar Rp 5 juta.

“Untuk nanti tidak disebutkan jumlahnya secara detail. Tergantung kekuatan APBD kita. Tapi kita harapkan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas agung. (Sukri)

KOMENTAR
Share berita ini :