
Tampak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Batu Bara di Blok Sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Lebak, Metropol – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya di Blok Sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah dipastikan akan di tutup, seperti yang ditegaskan Kapolsek Bayah, AKP Sadimun kepada wartawan, Selasa (26/9) kemarin.
“Iya betul, tetap penambangan ilegal akan kita tutup. Solusi penyelesaian unras, kita bersama Muspika akan lakukan mediasi untuk mencari penyelesaian yang baik dan adil,” jelasnya.
Sadimun juga membenarkan terkait rencana aksi unjukrasa kelompok Gerakan Sawarna Anti Geng (GERSANG) yang dimotori Kukun Kurnia pemilik tambang batu bara ilegal tersebut ke sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Zona 4 Lebak Selatan di Jalan Bayah – Malingping, Kampung Ciwaru – Desa Bayah Barat.
Kendati demikian, saat ditanya jumlah massa aksi yang akan diturunkan pihak GERSANG dan apakah pihak GERSANG memiliki badan hukum, serta terdaftar sebagai LSM ataupun Ormas, Sadimun mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek dulu, pak,” katanya singkat.
Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto, SIK., kepada wartawan mengatakan, Polres Lebak belum mendapat laporan pemberitahuan aksi tersebut.
“Kita belum terima pemberitahuan rencana aksi itu, nanti kita akan cek GERSANG itu LSM atau Ormas dan terdaftar atau tidaknya. Kenapa harus demo ke sekretariat wartawan apa hubungannya, apa mereka gerah dengan pemberitaan soal tambang batu bara itu,” ujar Dani.
Terpisah, ketika Kukun Kurnia salah satu koordinator rencana aksi unras tersebut saat dikonfirmasi wartawan terkait aspirasi unras kepada Pokjawan Zona 4 Baksel, dia menjawab cuma agar masyarakat tetap bisa makan.
Ketua Kompak Advokat XII KAI, Ferry, SH., pemerhati hukum menanggapi masalah tersebut. Menurutnya jika merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Pasal 158 ditegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tetap merupakan tindak pidana.
“Aturan itu untuk melindungi masyarakat dari terancamnya kerusakan lingkungan,” jelasnya melalui pesan singkat.
Terkait unras kepada wartawan mengenai PETI, Ferry menilai sebuah kesalahan karena tidak ada kaitannya. Adapun, kata dia, mengenai adanya media memberitakan sebuah kegiatan yang melanggar hukum (PETI) sudah menjadi kewajiban media dalam melaksanakan perannya sebagai kontrol.
Ferry menduga unras yang akan digelar bersifat provokasi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
“Diduga wartawan (Pokja) disudutkan penyebab sebuah ditutupnya PETI Batu Bara tersebut, sehingga dipancing kemarahan masyarakat kepada wartawan. Jika benar hal ini tentu merupakan penghasutan ujaran kebencian,” katanya.
(Syrf/PZ4)