Screenshot_20250205_083028_WhatsApp
Reporter : Udin Virgo| Editor : Widi Dwiyanto

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Mahkamah Konstifusi (MK) telah menggelar sidang Perselisahan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU-BUB). Pada Perkara Nomor 72/PHPU.BUB-XXIII/2025, Kabupaten Pasangkayu.

Pada sidang putusannya yang digelar pada hari selasa 04 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan menetapkan perkara tersebut bahwa pemohon tidak memilki kedudukan hukum dan permohon pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia tersebut dibacakan pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan acara mendengarkan Keterangan Pemohon dan mengesahkan bukti Pemohon tanggal 09 Januari 2025, Pemohon menyatakan benar sebagai Pemantau Pemilu di Kabupaten Pasangkayu dan telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Pasangkayu.

Akan tetapi, lanjut Enny, Pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART yang menjadi salah satu syarat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 3/2025.

“Dalam kaitan ini, Pemohon pada persidangan menyatakan telah menyerahkan AD/ART kepada Termohon ketika mendaftarkan untuk menjadi Pemantau Pemilihan, Selanjutnya, Pemohon menyerahkan salinan AD/ART kepada Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2025 sesuai dengan Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Elektronik Nomor 569/P-BUP/Pan.MK/01/2025 yang diberi kode Bukti P-14.2,” ujar Enny, dikutip dari rilis Humas MKRI.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Lebih lanjut Enny menerangkan, setelah Mahkamah mencermati AD/ART Pemohon, adapun Pengurus berdasarkan AD/ART yang disertakan Pemohon adalah Ketua atas nama Eko Agus Purwanto, Sekretaris atas nama Afandi, dan Bendahara atas nama Sahila Nurrahmah. Terhadap kepengurusan tersebut ternyata Putrawan Suryatno yang menurut Pemohon adalah Koordinator Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu bukanlah pengurus sebagaimana AD/ART.

Pemohon juga tidak melampirkan bukti apapun yang menyatakan dirinya berhak mewakili Pemantau Gerak Langkah Indonesia untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Adapun berkenaan dengan Surat Tugas Nomor 21/ST/GALANG/7605/12/2024 menugaskan Putrawan Suryatno dan Aprisal. Ternyata tidak ditandatangani oleh Pengurus.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya,” tegas Enny.

Sementara, pihak terkait didampingi oleh kantor Gasma & Co Advocates melalui Tim Kuasa Hukum (Misbah Gasma, Rusmin H. Hamzah, Andi Syukri, Mursik, Muhammad Syam, Asdar, Vitalis As’ad.R, Muh. Saleh,Nova)

Baca Juga:  PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah Seluas 185 Meter di Ciracas

Jubir Tim Kuasa Hukum, Mursik, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa apa yang telah pihaknya dalilkan pada persidangan sebelumnya dalam keterangan pihak terkait, bahwa Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI), dari informasi yang berhasil dihimpun, kantor pusatnya ada di Bekasi-Jawa Barat, maka selayaknya ada mandat berupa Surat Kuasa dari Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI) yang disebut dalam AD/ART ataupun Akta Notaris yang berhak bertindak di dalam dan di luar pengadilan, yang diberikan kepada PEMOHON untuk mengajukan Permohonan a quo agar Pemohon mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan.

“Jadi apa yang telah kami dalilkan menjadi pertimbangan dalam diputuskan oleh Majelis Mahkamah Kosntitusi dan merupakan putusan yang final and binding atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” katanya.

Tim kuasa hukum, Mursik mengucapkan selamat terhadap Prinsipal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny Agus, atas kemenangannya, dan selamat menantikan pelantikan dan mengemban amanah, tegasnya.”

KOMENTAR
Share berita ini :