
Irfan Mayong (20), tersangka pelaku pemerkosa yang diamankan Satreskrim Polres Kolaka, Ahad (17/9).
Kolaka, Metropol – Licik dan bejad inilah kata yang tepat buat seorang Irfan Mayong (20). Pasalnya, karena kedua sifat yang dimilikinya itu, keperawanan CBP (9) berhasil direnggutnya.
Kasatreskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha, SIK., menuturkan, kronologis peristiwa tragis tersebut berawal saat korban bersama keluarganya pada Sabtu malam (16/9) sekira pukul 21.00 Wita menghadiri pesta pernikahan di rumah Herman Siang, warga Desa Longori Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
“Saat korban tengah asyik bermain bersama sejawatnya, tiba-tiba pelaku (Irfan Mayong) datang menghampirinya. Kepada korban, pelaku mengaku jika dirinya adalah teman ayahnya,” ujar Giadi melalui Whatsappnya, Ahad (17/9).
Lanjutnya, pada saat itu juga pelaku mengajak korban dengan menggendongnya pergi meninggalkan lokasi pesta.
“Korban yang percaya terhadap pelaku, mengikuti saja kehendak pelaku sehingga korban dibawa di lokasi persawahan yang jauhnya sekira 1 Km dari Lokasi pesta,” ujar Giadi lagi.
Kata Giadi, sesampainya di sebuah pondok di persawahan, pelaku membuka pakaian kemudian memaksa dan menyetubuhi korban.
Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.
“Tragisnya, usai menyalurkan syahwatnya, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di persawahan itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, dengan tertatih-tatih karena mengalami sakit pada alat kelaminnya korban kemudian berjalan kembali ke tempat pesta.
“Sekira pukul 04.00 wita, korban sampai di tempat pesta dan saat itu korban ditemukan oleh Untung dan Natan alias Doyok yang saat itu juga berada di sekitar pelaksanaan pesta,” terang Giadi.
Giadi menuturkan, bahwa oleh Untung dan Doyok, korban kemudian diantarkan menuju ke rumahnya di Desa Baula Kecamatan Baula.
“Kepada keluarganya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya, meskipun saat itu dirinya belum mengetahui siapa pelaku yang telah memperkosanya,” sambung Giadi.
Kasat Reskrim menerangkan, oleh keluarganya kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan di Polsek Wundulako, dan laporan itu terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2017/Sultra/Res Klk/Sek Wdlk, tanggal 17 September 2017.
“Setelah menerima Laporan Polisi, unit Reskrim Polsek Wundulako beserta Anggota Polsek lainnya melakukan pencarian terhadap tersangka yang dicurigai,” ungkapnya.
Awalnya, kata Kasat Reskrim, pihaknya agak kesulitan mengidentifikasi pelaku karena hanya korban yang mengetahui wajah pelaku. Namun berdasarkan petunjuk dan kesaksian para pengunjung pesta malam itu, akhirnya tabir pelaku tersingkap.
“Petunjuk dalam penangkapan itu didapatkan bahwa pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan pemerkosaan adalah menggunakan kaos loreng dan celana pendek loreng. Menurut informasi salah seorang warga yang sempat melihat pelaku pada malam hari hanya Irfan Moyong yang menggunakan kaos loreng dan celana pendek loreng pada malam itu,” beber Giadi.
Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di Desa Puubenua Kecamatan Wundulako dan saat itu ditemukan kaos loreng dan celana pendek loreng.
Setelah penggeledahan itu, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan menurut orang tua korban, pelaku tengah bekerja di sawah di Desa Longori.
“Pada Ahad (17/9) sekira pukul 11.00 wita anggota menuju ke Desa Longori dan menangkap pelaku di sebuah persawahan dimana pelaku sedang bekerja bersama operator mesin pemotong padi,” terangnya lagi.
Perwira pertama dua balok di pundak ini juga menuturkan, bahwa awalnya tersangka menyangkali perbuatannya, namun setelah tersangka di foto kemudian diperlihatkan kepada korban yang masih dirawat di RS Arifah, korban mengakui bahwa foto yang diperlihatkan adalah pelaku yang telah memperkosanya.
“Tersangka pun menyerah dan mengakui semua perbuatannya,” jelas Giadi.
Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kolaka, sedangkan korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Benyamin Guluh Kolaka.
“Pelaku akan diganjar dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Giadi.
(M. Daksan)