Oknum Wartawan

Kapolsek Wuluhan AKP Mohamad Zaenuri, SH., dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemerasan terhadap perangkat Desa di Jember.

Jember, Metropol – Oknum Wartawan di Jember yang bernama Abdul Wahab (35) akhirnya meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Wuluhan. Pasalnya,  Warga Dusun Tegal Gebang, Sukorejo, Bangsalsari, Jember itu yang juga merupakan wartawan di Bhayangkara Indonesia News (BIN) dan Pers Investigasi Nasional tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memeras salah satu perangkat Desa Lojejer.

Wahab ditangkap anggota Polsek Wuluhan karena memeras Warno Kepala Dusun Krajan Desa Lojejer dengan dalih akan membongkar perselingkuhan yang telah dilakukan Aparat Desa itu tersebut jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga:  JPU Tuntut Johanes Harry Tuwaidan 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penggelapan dan Penipuan

Kepada Metropol, Wahab menuturkan saat itu dirinya diperintahkan seseorang yang bernama Jafar untuk menggarap kasus perselingkuhan Warno dengan seorang wanita. Oleh Jafar, dirinya diberikan bukti-bukti otentik perselingkuhan tersebut berupa vidio dan foto.

Berbekal bukti-bukti akurat itu, dirinya memberanikan diri untuk mendatangi dan menekan korban serta meminta uang 5 juta atas kasus tersebut.

Kata Wahab, proses negosiasi berjalan alot, walaupun pada akhirnya korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 1 Juta kepada dirinya.

“Dia berdalih bahwa dulunya korban pernah membayar uang kepada Jafar dengan nilai 2 Juta,” ujar Wahab saat ditemui di Mapolsek Wuluhan, Jumat (19/5).

Sementara itu, Kapolsek Wuluhan AKP Mohamad Zaenuri, SH., mengatakan bahwa, tersangka berhasil ditangkap tangan oleh pihaknya di salah satu rumah warga.

Baca Juga:  IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Kata dia, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa sejumlah uang, camera dan beberapa lembar kartu Pers.

“Kami terus mengembangkan kasus kolaborasi pemerasan ini atas pengakuan pelaku yang sudah diamankan karena mencatut beberapa nama orang yang menyuruhnya,” ujar Zaenuri saat Press Release di Aula Mapolsek Wuluhan, pada Jumat (19/5).

Zaenuri menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di proses hukum dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :