IMG-20250415-WA0006
Reporter : Syaripudin | Editor : Widi Dwiyanto

LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP EPI Cepiana, SH., berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Selasa (15/04/2025).

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian hari Senin 14 April 2025 sekira jam 01.00 WIB di sebuah warung kosong yang beralamat di Kampung Jeruk, RT.002 RW.010, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berhasil menangkap dan mengungkap tersangka yang diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk tersangka DN STW Als Dedok Bin ED, lahir di Lebak, 06 Juli 1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas yang berlamat di Kampung Jeruk, RT.002 RW.010, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

Epi mengatakan, untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Kampung Jeruk, RT.002 RW.010, Desa Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan barang bukti yang ada pada tersangka berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto : 2,54 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah.

Kronologi singkat ; Pada Senin 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB di sebuah di warung kopi yang beralamat di Kampung Jeruk, RT.002 RW.010, Desa Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DN STW Als Dedok bin ED karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Narkotika, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk Vivo warna merah selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri Periodik Semester I Tahun 2025

“Ancaman hukuman, sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

KOMENTAR
Share berita ini :