HK 2

Madiun, Metropol – Berdalih meningkatkan stamina, Hendri Yunus alias Bintang (34), asal Desa Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi pecandu sabu. Pengusaha elektronik ini akhirnya diringkus petugas Sat Reskoba Polresta Madiun di dalam kamar kosnya.

Pemuda yang baru dua bulan tinggal di Madiun ini diduga kerap menggelar pesta sabu dalam kamar kos yang baru ditinggalinya dua minggu lalu. Sebelumnya pengusaha elektronik ini memang kerap pindah-pindah kos, karena kebiasaannya mengkonsumsi sabu, membuatnya tak bisa tenang berada di satu tempat.

Kasat Narkoba Polresta Madiun mengatakan, informasi ada pengusaha elektronik yang kerap menggelar pesta sabu dalam kamar kosnya didapati anggota yang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

“Menurut informasi dari masyarakat tersangka sering mengadakan pesta sabu bersama teman temannya. Saat dilakukan penggerebekan disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, ditemukan bungkusan plastik berisi sabu disimpan di almari pakaian,” jelas AKP Sukono kepada Lensa Indonesia, Senin (6/4/2015).

AKP Sukono menambahkan, saat diperiksa tersangka menolak mengakui kepemilikan Narkoba tersebut. Namun penyidik berkeyakinan bahwa Narkoba jenis sabu itu milik tersangka, karena hasil tes urine menyebutkan pengusaha elektronik ini positif mengkonsumsi sabu.

“Awalnya saat diperiksa penyidik Sat Reskoba Polresta Madiun, tersangka sempat mengelak. Namun saat tes urine hasilnya positif, dia tak bisa mengelak lagi,” pungkas AKP Sukono.

Selain tersangka, turut diamankan pula sebuah plastik klip berisi butiran kristal sabu dengan berat 0,32 gram, sebuah gembok dan sebuah anak kunci. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dua belas tahun penjara.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

(D A / RBT )

KOMENTAR
Share berita ini :