39

Ngantang, Metropol – Seorang preman  digelandang  petugas  Polsek Ngantang,  karena mengamen dalam kondisi mabuk dan memaksa pengunjung memberi uang.

Menurut Kapolsek Ngantang AKP. Prayitno, preman   berbadan tegar dengan memiliki tatto disebagian tubuhnya tersebut  diketahui bernama Dwi, usia 30 tahun  alamat Dusun. Bales, Desa Pandansari,  Kecamatan Ngantang. Dalam kesehariannya pria tersebut sering mengamen diwarung-warung area wisata Selorejo dalam kondisi mabuk, dan saat menyelesaikan lagunya tak jarang pemuda tersebut memaksa orang  agar  memberikan uang.

Tentunya dengan kondisi demikian ditambah bau alkohol para pengunjung merasa terganggu, was-was dan tidak nyaman, sehingga mereka protes kepada pihak pengelola yang segera berkoordinasi dengan Babinkamtibmas.

Selanjutnya, petugas segera bergerak dan menggelandangnya ke Polsek Ngantang. Tak serta merta ditahan. Dwi masih dilakukan pembinaan atas perilakunya yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan. “Dia harus  membuat pernyataan untuk tidak mengulangi, juga  dikenakan wajib lapor selama satu bulan tiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Operasi Cikon di Tempat Hiburan Malam

Lanjutnya Kapolres, “hal ini merupakan  pelaksanaan giat rutin yang ditingkatkan  menindaklanjuti hasil Vicon Kapolri, TR Kapolda Jatim, dan  Surat telegram Kapolres Batu tanggal 26 Januari tentang pelaksanaan giat rutin yang ditingkatkan dengan sandi sadar 2015. Sasaran radikalisme dan pelaksanaan giat rutin yang ditingkatkan dengan sandi camar sasaran terorisme.

Selain preman, Polsek Ngantang juga mengamankan seorang janda bernama Sutri alamat Desa Waturejo, Dusun Sumbergondo yang menjual miras. Dari tempatnya berjualan berhasil kami dapatkan BB 14 botol  miras cap Kuntul.

“Seperti halnya Dwi, Penjual  ini pun membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras, dan diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya. (Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :