STB 8

Barru,Metropol – Penangkapan ke 2 TKI gelap yang direncanakan pihak Reskrim Polres Barru pada hari selasa 14/4 kemarin tidak membuahkan hasil, Lantaran kapal fery yang ditengarai mengangkut tenaga kerja tersebut ternyata hanya mengangkut barang saja.

Sebelumnya pada hari Sabtu 11/4/2015, sembilan orang termasuk dua orang diantaranya yang mengaku sebagai pengurus TKI ditangkap, karena kedapatan melakukan pengiriman tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pelabuhan Fery Garongkong Kecamatan Barru, Kabupaten Barru oleh anggota Reskrim Polres Barru.

Kapolres Barru, AKBP Minarto S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Nasri, S.Sos mengatakan, penangkapan dua pengurus TKI berinisial HM dan AM asal Bantaeng Bulukumba, yang membawa 7 orang calon TKI diketahui tampa izin.

Disebutkannya, 7 orang calon TKI asal Bantaeng Bulukumba itu diangkut oleh pelaku dari Makasar menuju Barru, seterusnya diseberangkan ke pulau Kalimantan, dilanjutkan menuju Serawak Malaysia,” ungkap Kasat Reskrim selasa 14/4 diruang kerjanya baru-baru ini.

Baca Juga:  Kapolres TTS dan Jajaran Terima Kunjungan Silahturahmi Komisi I DPRD

Ditambahkannya pula, kedua pelaku pengurus TKI ini sudah kami amankan, beserta dua unit kendaraan roda empat masing-masing satu buah Toyota Inova dan sebuah Suzuki AVV, ditambah 9 buku passport.

“Akibat perbuatannya, sesuai UUD Nomor 39 Tahun 2014 Tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri yang dalam UUD ini penempatan dan perlindungan calon TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaanhak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, apalagi kedua pelaku ini tidak sama sekali dapat memperlihatkan Izin diantaranya SIUP (Surat Izin Untuk Pengerah) TKI,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Banten Kerahkan Personel Untuk Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

Terkait perbuatan tersangka lanjut Nasri, “ia (pelaku) dapat dikenai hukuman kurungan minimal 2 Tahun, maksimal 10 Tahun dan denda Rp.2 Miliyar sampai Rp.15 Miliyar,” terangnya.

Oleh karena kasus ini merupakan kasus baru terjadi diwilayah Polres Barru, maka dengan ini Kaplres Barru berpesan dengan kejadian ini harap dijadikan pembelajaran, Jangan sampai mau terpedaya oleh bujuk rayu dari seseorang yang menjanjikan pekerjaan diluar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi. Sesungguhnya itu hanya untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab saja.

(Jml)

KOMENTAR
Share berita ini :