
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah
Batu, Metropol – Jumat (21/7) kemarin, selepas shalat Jumat, sekitar Pukul 14.00 WIB, Kejari Batu mendapatkan surat permohonan terkait ditahannya SA., yang saat ini menjabat Diskoperindag Kota Batu.
Sebelumnya SA., juga pernah menjabat Kabag Humas dan Kadis Pariwisata Kota Batu, serta Direktur ATV.
Menurut Nur Chusniah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, isi dari surat permohonan tersebut adalah meminta pihak Kejaksaan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.
Namun demikian, pihaknya tidak serta merta mengabulkan karena ada syarat yang harus terpenuhi.
“Sesuai KUHP, pengajuan penangguhan penahanan memang di perbolehkan. Namun ada jaminan bahwa TSK bisa bertindak kooperatif dalam proses hukum yang berlaku, tidak menghilangkan narang bukti dan tidak akan melarikan diri,” katanya.
Ditambahkannya, hal tersebut juga perlu mendapatkan pertimbangan dari pihak Penyidik akan layak atau tidak diberikan.
Disebutkan juga oleh Kajari Batu ini yang notabene mantan Kabag Litigasi dan Non Litigasi KPK tersebut, bahwa untuk SA ada 2 surat pengajuan penangguhan penahanan yang diterimanya.
“Pertama dari istrinya, satu lagi dari Pemerintah Kota Batu yang ditandatangani Walikota Eddy Rumpoko,” kata Nur Chusniah.
Namun, kata dia. Eddy Rumpoko sebagai pimpinan daerah tidak intervensi terhadap kasus ini.
“Beliau orang yang profesional,” ungkapnya.
Diminta keterangan mengenai jumlah kerugian negara terkait tindak pidana korupsi yang diduga oleh SA, secara blak-blakan, Nur Chusniah menyebutkan angka 200 juta.
“Untuk dokumen lainnya, kami masih menunggu perhitungan formal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Batu saat ini telah menahan rekaman berinisial KYT dari CV Wikra Kallea dengan barang bukti berupa dokumen diantaranya dokumen kontrak, dokumen lelang dan dokumen laporan pertanggung jawaban.
(Yud/Rin)