BNN 1

Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal Peredaran Gelap Narkotika, dengan total nilai sekitar 13 (tiga belas) milyar rupiah dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya dari tersangka berinisial ABD (pria, WNI, 36 tahun, bandar) dan AH (pria, WNI, 51 tahun, kaki tangan ABD).

ABD merupakan bandar Narkoba yang berhasil ditangkap BNN, Minggu (15/2) lalu di rumahnya yang beralamat di Gang Satria, Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Tersangka ABD diketahui menjalankan bisnis Narkoba dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia berinisial J dan A, yang saat ini masuk dalam DPO.

Sedangkan tersangka AH ditangkap oleh BNN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Central Park, Surabaya, Jumat (12/6). Dari hasil penyidikan, AH diketahui memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer, dimana puluhan rekening diantaranya atas nama SKH (istri AH), ATH (adik AH), dan beberapa pegawainya.

Modus Operandi

Tersangka ABD melakukan perdagangan gelap Narkotika sekitar 10 kg sampai dengan 40 kg setiap bulannya di Indonesia melalui dua kali pengiriman dari Malaysia. Dari hasil penjualan Narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar kurang lebih 50 milyar rupiah. Transfer dilakukan ke beberapa rekening dengan nama yang berbeda sebagai bentuk pelapisan agar sulit untuk terlacak.

Tersangka AH bekerja sama dengan SM (warga negara Malaysia) yang memiliki usaha money changer di Malaysia dan mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia yang akan mengirim uang ke Indonesia. Uang dari para TKI di Malaysia yang akan dikirim kepada keluarga di Indonesia diberikan kepada bandar Narkotika di Malaysia sebagai pembayaran Narkoba yang dipesan oleh ABD.

Timbal baliknya SM memberikan data identitas TKI yang mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia, selanjutnya tersangka AH lah yang akan membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan Narkoba yang ditransfer oleh ABD. Dengan demikian tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Keuntungan yang dimiliki oleh ABD dari hasil perdagangan Narkoba dan pencucian uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan kepemilikan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya. Dengan kepemilikan berbagai nama untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti yang Berhasil Disita

A.  Hasil sitaan dari tersangka ABD:

  • 1 (satu) unit mobil Vellfire
  • 1 (satu) unit mobil BMW
  • 1 (satu) unit mobil Honda CR-V
  • 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail
  • Uang dalam rekening Rp. 829.250.000
  • Tanah/rumah seluas 1.146 M2 di Langsa
  • Tanah/rumah seluas 1.476 M2 di Binjai
  • Tanah seluas 182 M2
  • Kebun karet seluas 379,37 Ha di Aceh Timur
  • Tanah seluas 10. 224 m2 di Aceh Timur
  • Tanah seluas 12. 510 m2 di Aceh Timur
  • Lahan pertanian seluas 11. 247 m2 di Aceh Timur
  • Lahan pertanian seluas 11. 548 m2 di Aceh Timur
  • Tanah kering seluas 395 m2 di Aceh Timur
  • Tanah seluas 442 m2 di Aceh Timur
  • Tanah seluas 16. 419 m2 di Aceh Timur
  • Dengan perkiraan sementara total: Rp. 10 Milyar

B.  Hasil sitaan dari tersangka AH :

  • 1 (satu) unit rumah di perumahan Central Park  Surabaya.
  • 1 (satu) unit mobil Avanza
  • 1 (satu) unit mobil Grand Livina
  • Uang tunai sebanyak Rp. 285.000.000,-
  • dan beberapa rekening masih dalam penelusuran
  • Dengan perkiraan sementara total: Rp.3 Milyar

Atas perbuatannya kedua tersangka dikanakan pasal 3, 4, dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan Narkotika. Lebih lanjut BNN akan menganalisa dan menelusuri aset para tersangka, bekerja sama dengan PPATK, pihak perbankan, dan Interpol guna mengejar dan menangkap para DPO yang merupakan warga negara Malaysia.

“Menurut teori tindakan rasionalitas, belum berjalannya TPPU yang berasal dari kejahatan Narkotika dengan maksimal disebabkan karena tidak adanya insentif bagi penegak hukum dan penegakan hukum, sehingga banyak uang dan asset dalam TPPU yang tidak diproses secara hukum dan banyak pula barang bukti TPPU yang diproses hukum dikembalikan kepada tersangka. Idealnya perampasan aset TPPU perlu dilakukan short cut untuk memangkas aturan yang berbelit-belit,” ungkap Kepala BNN.

(Deni/HumasBNN)

KOMENTAR
Share berita ini :