29

Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama, mengumpulkan sejumlah instansi yang ada di wilayah Jakarta Timur, Senin (9/2). Pada pertemuan yang bertempat di Padepokan Pencak Sillat TMII, bertujuan untuk menyamakan persepsi antara sesama penegak hukum terkait dengan program 100.000 pecandu rehabilitasi di tahun 2015.

Program 100.000 pecandu rehabilitasi, merupakan imbas dari situasi di Indonesia terhadap permasalahan narkoba yang sudah mewabah. Menurut Direktur Hukum Darmawel Aswar SH.,MH mengatakan, penanganan pecandu dengan merehabilitasi merupakan tindakan yang sangat tepat. Sebab menurut Darmawel, ada beberapa fakta, jika para pecandu dimasukan ke dalam penjara mereka dapat dengan mudah mendapatkannya. Menurutnya si pecandu tersebut dapat menjadi pengedar. “Penempatan pecandu di dalam penjara khususnya di Lapas yang bercampur dengan para pengedar, membuat pecandu tersebut bisa menjadi bandar” kata Darmawel.

Mengadopsi penanganan Thailand yang dapat merehabilitasi sebanyak 400.000 pecandu pertahun, Darmawel mengatakan, “di Thailand, semua sumber dan instansi pemerintah diberdayakan, sehingga mereka dapat merehabilitasi 400.000 pecandu pertahun”.

Berdasarkan pengalaman Negara tetangga tersebut, Darmawel menjelaskan, saat ini BNN tengah membicarakan dengan instansi terkait, seperti Kemenkes, Kemensos, TNI, Polri bahkan dengan Kemendagri serta instansi lain. Guna membahas dukungan instansi-instansi tersebut dalam menyediakan tempat-tempat rehabilitasi. Sebab tidak mudah merehabilitasi 100.000 pecandu dalam satu tahun. Butuh sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang tidak sedikit. Tidak mungkin dapat dilakukan oleh BNN sendiri.

“Nantinya ke depan, tempat rehabilitasi akan memanfaatkan Sekolah Polisi Negara (SPN), Rindam-rindam serta lapas-lapas dan juga tidak ketinggalan rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah-daerah”, kata Darmawel.

100.000 pecandu yang direhabilitasi nantinya akan dibagi menjadi dua kategori. 70% merupakan pasien sukarela yang melapor ke IPWL serta 30% merupakan berasal dari proses hukum.

Terkait dengan pecandu yang merupakan berasal dari proses hukum, akan ditempatkan di tempat rehabilitasi yang telah ditentukan. “Tidak semua tempat rehabilitasi dapat ditempati oleh pecandu yang sedang menjalani proses hukum. Mereka harus ditempatkan di tempat yang ditunjuk oleh BNN” menurut Darwawel. Kebijakan tersebut karena berkaitan dengan keamanan serta sumber daya manusia yang tersedia

Menyinggung juga kepada permasalahan pecandu yang secara sukarela melaporan diri kepada IPWL untuk direhab, Darmawel mengatakan, BNN akan memanfaatkan Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mensosialisasikan wajib lapor kepada Masyarakat. “Menyadari bahwa tidak semua orang mau datang melaporkan dirinya ke IPWL untuk rehabilitasi. Maka BNN akan memanfaatkan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lebih baik melapor ke IPWL daripada tertangkap oleh aparat penegak hukum”, kata Darmawel. Selain itu Darmawel menegaskan sebenarnya dengan melaporkan diri ke IPWL prosesnya tidak akan sulit, dibandingkan dengan tertangkap tangan.

Dari pertemuan ini Darmawel mengharapkan, pada tahun 2015 ini khususnya pada penyidik yang menangani kasus narkoba, seseorang yang tertangkap langsung diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT), untuk menghindari pecandu atau penyalahguna ditahan. Selain itu Darmawel mengingatkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas yang ada di Lapas. Karena 70% dari penghuni Lapas merupakan berasal dari kasus narkoba.  (Deni M/HumasBNN)

KOMENTAR
Share berita ini :