Jember, Metropol – Meski sudah dua kali dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Jember, penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Sumardi, oknum inspektorat Jember terhadap anak kandungnya Adhika Rezky Fadillah beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kepastian kelanjutan kasusnya.
Ninis Diana Ariyani, ibu korban yang juga mantan istri tersangka kepada sejumlah wartawan Kamis, (29/1) menjelaskan, ada dugaan permainan oleh pihak penyidik Polres Jember.
Ninis sebagai pelapor dalam kasus ini saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya tersebut. Kasusnya sudah dilaporkan pada 5 Desember lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember lalu dan sudah dinaikkan ke pengadilan. Namun hingga kini berkas kasus tersebut dikembalikan ke Polres hingga dua kali dengan alasan kurang administrasi dan data pendukung lainnya.
“Saya sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan kasus mantan suami saya mulai tanggal 23 Desember 2014 dan 5 Januari 2015 yang isinya menyatakan, ada proses P18 alias pengembalian data oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember, karena dianggap kurang bukti pendukung padahal semua bukti telah kita serahkan ke penyidik di Polres Jember,” katanya.
Kurangnya bukti pendukung yang diajukan pihak Polres, menurut Ninis diduga ada kejanggalan. Pasalnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterimanya menyebutkan ada beberapa bukti pendukung yang dianggap kurang termasuk hasil visum yang dianggap tidak ada. Padahal pihak penyidik sudah diinformasikan terkait data visum dan bukti foto maupun rekaman yang memperlihatkan sejumlah luka ditubuh korban.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan belum memberi konfirmasi resmi terkait penolakan berkas penganiayaan yang dilakukan Sumardi oknum inspektorat Jember. Ade Sri JPU yang menangani kasus ini sedang tidak ada ditempat. (Andik)