38

Lumajang, Metropol. – Pengajuan perizinan penambangan dan perpanjangan izin penambangan, khususnya bahan galian C Mineral Logam dan Bahan Galian C mineral non logam yang telah diajukan operator, tidak bisa diproses atau dihentikan.

Drs. Slamet Supriyono, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lumajang kepada wartawan mengatakan, semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Lumajang tidak memiliki kewenangan lagi untuk penerbitan perizinan.

“Untuk kebijakan perizinan penambangan memang ada dua payung hukum, di satu sisi pendekatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan di sisi lain ada aturan Perundangan Minerba (Mineral dan Batubara) Nomor 4 Tahun 2009. Kalau bahasa hukum, istilahnya lex specialis. Ada satu permasalahan yang diatur dalam 2 payung hukum, meski masih memerlukan penyempurnaan,” katanya.

Dimana, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minberba masih lekat peran daerah untuk mengatur penambangan dan kewenangan perizinannya. Namun pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan perizinan bagi daerah sudah dihapus.

“Saat digelar koordinasi dan supervisi dengan KPK dan Kementerian terkait di Bali beberapa waktu lalu, akhirnya disampaikan akan dibuat penyempurnaan aturan tersebut. Gubernur sudah mengambil langkah menindaklanjuti pertemuan itu, yang intinya masih memberikan toleransi bagi perizinan yang masih hidup untuk tetap berjalan. Namun untuk perpanjangan perizinan dan bahkan pembaharuan perizinan, akan dihentikan,” terangnya.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Anggaran Bidang Pembangunan Masih Terbesar di Desa Sambongrejo

Pasalnya, kewenangan penerbitan perizinan dan perpanjangan perizinan akan beralih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kendati, penerbitan perizinan itu nantinya juga tidak akan lepas dari kewenangan dari Kepala Daerah di wilayah penambangan.

“Untuk itu, penyempurnaan aturan ini yang masih kita tunggu. Bagaimana pembaharuan regulasinya nanti. Sementara regulasi final belum diterbitkan. segala penerbitan perizinan penambangan baru maupun perpanjangan perizinan penambangan kita hentikan,” urainya.

Pemkab Lumajang saat ini berupaya untuk mensosialisasikan perubahan regulasi dan kewenangan perizinan penambangan ini kepada masyarakat. Terutama dengan melibatkan para camat yang wilayahnya terdapat area penambangan untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat. Terutama para pelaku penambangan.

Asisten Ekbang Pemkab Lumajang juga menjelaskan, sejauh ini masih terdapat 36 perizinan penambangan yang masih berlaku.

Baca Juga:  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Tapi untuk perizinan penambangan logam sudah tidak ada aktivitas. Kondisi perizinan yang hidup namun tidak beraktivitas seperti ini yang sedang kami rekonsiliasikan dengan mengirimkan data ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur untuk inventarisasi data. Sebab, saat ini tugas dari Pemerintah Daerah adalah melakukan pendataan perizinan tahun 2014. Ini dikarenakan nantinya data perizinannya akan digunakan sebagai bahan kajian Pemerintah Pusat,” ungkap dia.

Bagi perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin juga tidak bebas dalam melakukan aktivitas penambangan. Pemerintah masih akan melakukan evaluasi kegiatan pertambangannya. Evaluasi yang dilakukan menyangkut kelayakan dan pemenuhan kewajiban termasuk proses reklamasi lahan bekas tambang.

“Evaluasi ini akan dilaksanakan secara tegas dan serius. Seperti yang telah dilakukan kepada salah satu perusahaan tambang besar di Kabupaten Lumajang dimana Pemkab telah melayangkan teguran karena proses reklamasi tidak dilakukan. Jika teguran itu tidak diindahkan, sementara reklamasi lahan bekas galian juga belum dilakukan maka izin usahanya akan dicabut,” pungkas dia. (Tiek_Hms)

KOMENTAR
Share berita ini :