Bondowoso, Metropol – Untuk menyelamatkan uang dan aset negara, Pemkab Bondowoso menandatangani nota kesepahaman atau MOU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang pendopo Rabu pagi.
Penyelamatan uang negara yang dimaksud dalam MOU tersebut adalah uang atau aset negara yang berada di pihak ketiga atau dalam proses sengketa.
Menyikapi hal ini, ketua kejaksaan negeri kabupaten Bondowoso, Sri Sektiyati mengatakan, kejaksaan akan melakukan langkah-langkah konkrit terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara setelah mendapatkan surat kuasa khusus dari Bupati.
Kejaksaan negeri sebagai pengacara negara siap mendampingi SKPD yang membutuhkan pendampingan ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi atau dalam pengadilan maupun non litigasi atau diluar pengadilan.
Sementara itu Bupati Bondowoso Amin Said Husni, ketika dikonfirmasi RRI usai penandatangan MOU tersebut, mengatakan ada banyak masalah perdata maupun tata usaha negara yang melekat di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dilingkungan pemkab Bondowoso. Namun ketika ditanya besarnya uang negara ataupun aset negara yang dalam sengketa, Amin belum tahu persis jumlahnya. “itu melekat di SKPD, jadi lebih baik tanyakan ke SKPD,” kata Amin.
MOU ini sudah berlangsung sejak 2008, dan diperbarui dua tahun sekali. (Sukri)