Barru, NewsMetropol – Pandemi Covid-19 memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan. Proses pembelajaran pun dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring. Setahun berlalu, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai sudah tidak efektif.
Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.
Merespons potensi dampak negatif ini, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19.
Peraturan tersebut menggariskan apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjang, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kadis Kesehatan, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Satgas Covid 19, Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII, Pengawas TK/SD/SMP, Pengawas PAIS, Koordinator Penilik, Ketua MKKS SMP dan SMA, Ketua K3S, Perwakilan Komite SD/SMP, dan Ketua PKG Paud menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 Tahun Ajaran 2021-2022, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Kamis (08/07/2021).
Melalui keputusan bersama tersebut, Pemda Barru mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., menuturkan bahwa dalam rangka pelaksanaan PTM banyak hal yang perlu dilakukan.
“Menghadapi Pandemi Covid 19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan dua prinsip penyelenggaraan pendidikan yang harus dilaksanakan yaitu, kesehatan dan keselamatan warga, satuan pendidikan merupakan perioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, dan Senantiasa mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan,” ungkapnya.
Suardi Saleh menambahkan, bahwa pelaksanaan PTM satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran sesuai protokol kesehatan diantaranya ;
- Membentuk Tim Satgas Covid 19 di setiap tingkat satuan pendidikan.
- Ketersediaan sarana Protokol Kesehatan.
- Pengaturan sarana dan prasarana sekolah meliputi pengaturan jarak meja 1,5 M, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan dilakukan desinfeksi setiap hari.
- Pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti tiap kelas (PAUD maksimal sebanyak 5 orang, SD/SMP/MTS Maksimal 18 orang, tiap jam 30 menit dalam satu hari maksimal 4 jam pelajaran tanpa istirahat, melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melakukan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat, pemberian vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan kebijakan pokok dan hasil rapat koordinasi yang dilakukan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk tahun ajaran 2021/2022 di Barru dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas atau dikombinasikan (mix learning) dengan pembelajaran jarak jauh yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 tempat satuan pendidikan berada.
(Ahkam/Humas Barru)