
Lebak, Metropol – Kejaksaan Blitar tampaknya semakin serius mendalami temuan fakta terkait status kontraktor pelaksana pembangunan Pendopo dan SKPD Kabupaten Blitar di Kanigoro, yang sementara terhenti akibat PT. Guna Karya Nusantara masuk dalam daftar hitam sejak 30 Desember 2013 lalu.
Langkah Kejaksaan Negeri Blitar tersebut menindaklanjuti keputusan Sumantri, selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Blitar yang telah memerintahkan pemutusan Perjanjian Kontrak dengan PT. Guna Karya Nusantara berdasar pada surat jawaban dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan, bahwa PT. GKN telah masuk daftar hitam kontraktor hingga 29 Desember 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH mengaku, pada bulan Desember 2014, pihaknya sudah menerima laporan terkait temuan status PT. Guna Karya Nusantara, namun herannya tetap diloloskan dan dimenangkan dalam tender pembangunan Kantor Sekretariat Bupati dan SKPD Kabupaten Blitar di Kanigoro.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga saat ini data-data temuan tersebut masih dipelajari serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berkoordinasi dengan BPK sampai dilakukannya pemanggilan kepada pihak terkait jika semua bukti dan saksi telah memenuhi unsur penyimpangan.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya Blitar, Tekad, menegaskan, siap untuk dipanggil kapanpun jika diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar, terkait permasalahan tersebut. Tekad juga menyampaikan, jika pihaknya juga merasa dirugikan. Karena Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Blitar hanya bertanggungjawab terkait pembuatan Kontrak Kerja Pelaksanaan, serta pengawasan teknis lapangan, sementara terkait verifikasi dalam pendaftaran lelang dan penentuan pemenang adalah wewenang dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ULP).
Tekad menambahkan, dalam permasalahan pembangunan Kantor Sekretariat Bupati dan SKPD Kabupaten Blitar di Kanigoro, pihaknya menuding PT. Guna Karya Nusantara dan LKPP telah melakukan pemalsuan keterangan untuk meloloskan tender pembangunan tersebut dikarenakan dalam salahsatu poin persyaratan kontrak dalam pakta integritas adalah, tidak termasuk dalam daftar hitam kontraktor yang dirilis dari pusat.
“Ketika pembuatan pakta integritas disebutkan, bahwa PT. Guna Karya Nusantara menyatakan, tidak masuk dalam daftar hitam kontraktor, tetapi mengapa ditengah jalan ada fakta seperti ini. Ini sudah merupakan tindakan pemalsuan dokumen yang serius yang merugikan kami (Dinas PU Cipta Karya-Red), ” pungkas Tekad mengakhiri wawancaranya dengan Metropol. (IP)