jabodetabek 6

Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah

Bogor, Metropol – Pengelolaan aset merupakan b a g i a n ya n g ti d a k terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang secara umum terkait dengan nilai aset, pemanfaatan aset, dan pencatatan nilai aset dalam neraca.

Sedangkan pengelolaan aset ke depan lebih dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Bogor, SKPD yang diberi kewenangan untuk mengelola aset Pemerintah Kabupaten Bogor adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.

Pemerintah Daerah khususnya K a b u p a t e n B o g o r m a s i h mempunyai jumlah tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Keadaan ini mengakibatkan beban bagi Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya untuk biaya penjagaan kondisi fisik dari penyerobotan pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan aset yang berlokasi pada areal strategis dan potensial yang belum optimal memberikan peluang untuk dikembangkan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Gelar Pelantikan Sekaligus Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi PAP BB

Dalam rangka optimalisasi fungsi barang milik daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memungkinkan barang milik daerah dimanfaatkan dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, serta Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.

Barang Milik Daerah yang bisa dimanfaatakan yaitu tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta tidak mengubah status kepemilikan. Sedangkan pengaturan besaran retribusi yang diperoleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pemanfaatan dalam bentuk sewa, sampai saat ini sudah sebanyak 75 bidang yang dimanfaatkan untuk komersial. Yaitu sekolah swasta, niaga, perkantoran, maupun layanan perbankan yaitu lahan untuk kantor kas dan penyediaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain itu masih terdapat lahan pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pertanian maupun peternakan misalnya memanfaatkan tanah ex HGU Perkebunan Jasinga. Persyaratan pemanfaatan barang milik daerah dengan pola sewa. Yaitu, pemohon (Perorangan/Badan Usaha) menyampaikan permohonan penyewaan tanah/bangunan kepada Bupati dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah. Memuat identitas pemohon, tanah/ bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus Bagikan Takjil dan Gelar Bukber Sekaligus Santunan Yatim Piatu

KOMENTAR
Share berita ini :